Dari lokasi pertama, polisi mendapatkan keterangan bahwa sabu-sabu tersebut berasal dari IWW. Polisi pun langsung melakukan pengembangan dengan menangkap IWW di rumahnya yang berada dekat dengan rumah NS.
"Lokasi kedua di rumah IWW ini kami tangkap M. Dari penggeledahan disita uang tunai diduga hasil penjualan sabu-sabu sebanyak Rp10,5 juta.
"Ada juga bundelan klip plastik bening yang patut kami duga biasa digunakan untuk memaketkan sabu-sabu," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, ke tujuh terduga pengedar tersebut terancam pidana Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Untuk memudahkan proses hukum, kepada ke tujuh pelaku kini sudah kami lakukan penahanan," kata dia.