Jakarta (ANTARA) - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melakukan langkah-langkah kongkrit untuk memastikan keamanan dan keselamatan 20 orang warga negara Indonesia (WNI) yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Myanmar.
"Terkait warga kita yang ada di Myanmar akan kami lakukan langkah-langkah kongkrit-nya untuk bagaimana memastikan keamanan dan keselamatan warga negara kita di Myanmar bisa terjamin," kata Asisten Operasi Kapolri (Asops) Irjen Pol. Agung Setya Imam Effedy saat ditanyai dalam Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) bertajuk "Kesiapan KTT ke- 42 ASEAN 2023 Labuan Bajo" diikuti secara daring di Jakarta, Jumat.
Menurut Agung, Polri memiliki kerja sama dengan negara-negara anggota ASEAN terkait penanganan TPPO agar lebih efektif.
Melalui kerja sama itulah, Polri akan melakukan langkah-langkah kongkrit memastikan keselamatan dan keamanan 20 WNI di Myanmar.
Meski dalam perhelatan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Ke-42 ASEAN di Labuan Bajo 9-11 Mei nanti tidak ada pertemuan antara pimpinan kepolisian negara anggota ASEAN, namun Polri memiliki kerja sama Police to Police.
"Kerja sama kami Police to Police dengan negara-negara ASEAN, kami juga punya Aseanapol, di mana di forum-forum itu bisa kami gunakan untuk berbagai penyelesaian, persoalan yang Alhamdulillah ini berjalan dengan baik," tuturnya.
Dalam kerja sama itu, lanjut dia, Polri melakukan kerja sama dalam pelaksanaan pengejaran buronan dan lain sebagainya.
"Melalui Police to Police kami bisa lebih lancar dan kemudian lebih efektif dalam penanganan para pelaku kejahatan yang melarikan diri," ujarnya.
Terpisah, Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan pihaknya mengalami sedikit kendala dalam berkomunikasi dengan korban TPPO di Myanmar.
Karena, sindikat perdagangan orang tersebut beroperasi di wilayah konflik yang dikuasai oleh pemberontak.
Namun, lanjut dia, pemerintah terus berupaya menyelamatkan para korban dengan mengirimkan nota diplomatik ke Kementerian Luar Negeri Myanmar dan berkoordinasi dengan aparat setempat.
Djuhandhani juga menegaskan, bahwa Polri tidak tinggal diam dalam menindak kejahatan TPPO. Sejak 2020 sampai April 2023 sebanyak 517 tersangka TPPO telah ditangkap oleh Bareskrim Polri dan Polda jajaran.
"Dari 2020 sampai 2023 sudah 517 orang yang kami tetapkan sebagai tersangka TPPO. Sudah banyak yang divonis dan kami kirim ke kejaksaan," ucapnya.
Djuhandhani menambahkan, Bareskrim Polri berkomitmen penuh melakukan pemberantasan perdagangan orang dengan menjerat pelaku dengan pidana berat seperti perdagangan orang dan tindak pidana pencucian uang.
"Para pelaku kami jerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," katanya.