RUU Masyarakat Adat tinggal menunggu rapat paripurna DPR

id ruu masyarakat adat,masyarakat adat,hutan adat,hak inisiatif dpr

RUU Masyarakat Adat tinggal menunggu rapat paripurna DPR

Ilustrasi - Warga bergotong royong memperbaiki Rumah adat Sowohi Kie Matiti di Gurabunga, Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, Minggu (7/5/2023). ANTARA FOTO/Andri Saputra/aww.

Jakarta (ANTARA) - Tenaga Ahli Utama Kedeputian II Kantor Staf Kepresidenan Usep Setiawan mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat saat ini tinggal selangkah lagi untuk ditetapkan menjadi regulasi yang berlaku di Indonesia.
"Rancangan regulasi ini sudah dibahas di Badan Legislasi DPR RI, tinggal menunggu rapat paripurna untuk mengesankan bahwa RUU ini menjadi hak inisiatif DPR RI," ujarnya dalam temu wicara bertajuk ‘Pengakuan Hutan Adat di Indonesia: Peluang dan Tantangan’ yang digelar di Hotel Ashley, Tanah Abang, Jakarta, Selasa.
 
Setelah rancangan regulasi masyarakat adat itu dibawa ke rapat paripurna, selanjutnya DPR RI secara prosedural akan mengirimkan surat dan rancangan undangan-undangan naskah akademik kepada Presiden RI.
 
Kemudian, Presiden RI akan menindaklanjutinya dengan membuat Surat Presiden untuk pembahasan bersama antara DPR RI dengan pemerintah lintas kementerian dan lembaga, termasuk mendorong pelibatan masyarakat sipil untuk menyusun substansi rancangan regulasi yang terbaik.
 
Usep mengungkapkan bahwa regulasi masyarakat adat saat ini masih sangat banyak dengan jumlah sekitar 30 regulasi mulai dari peraturan pemerintah, peraturan presiden, peraturan menteri, sampai ke peraturan lainnya dengan istilah yang berbeda-beda.
 
Puluhan regulasi itu menjadi tantangan lantaran mencantumkan masyarakat adat, masyarakat hukum adat, masyarakat tradisional, masyarakat tertinggal, masyarakat terpencil, dan lain-lain. Menurut Usep, pembaharuan regulasi yang komprehensif sangat penting untuk mengatasi tantangan tersebut, salah satunya melalui RUU Masyarakat Adat.
 
"Kita sama-sama mendorong RUU Masyarakat Adat ini terbentuk, sehingga nanti penataan regulasi di bawahnya menjadi lebih mungkin," ucapnya.
 
Lebih lanjut dia menyampaikan bahwa kementerian dan lembaga harus saling bersinergi untuk memutuskan jalan RUU Masyarakat Adat tersebut. Berbagai tantangan yang menghambat RUU Masyarakat Adat bisa diatasi dengan kejelasan visi dan misi untuk benar-benar mengakui bahwa masyarakat adat itu ada dan wilayah adat harus diakui seiring dengan pengakuan terhadap eksistensi mereka.

Baca juga: Kriminalisasi 51 masyarakat adat terjadi, Undang-Undang Masyarakat Adat dinanti
Baca juga: Legislator ajak sesepuh NTB bahas RUU PPHMHA di Jakarta
 
"Kalau masyarakat adat diakui sementara wilayah adat tidak diakui itu sama saja dengan bohong. Jadi, akui masyarakat adat dan wilayahnya itu sebagai bagian dari hak konstitusional masyarakat adat," pungkas Usep.