TKW Asal Lombok Disiksa Majikan di Malaysia

id TKW Disiksa

TKW Asal Lombok Disiksa Majikan di Malaysia

Ilustrasi (1)

"Surat yang berisi tentang adanya tenaga kerja wanita (TKW) asal Lombok yang disiksa itu kami terima beberapa hari lalu,"
Mataram, (Antara NTB) - Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nusa Tenggara Barat mendapat surat pemberitahuan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kuala Lumpur, Malaysia, terkait adanya tenaga kerja wanita asal Lombok yang disiksa majikan kemudian telantar di pinggir jalan.

"Surat yang berisi tentang adanya tenaga kerja wanita (TKW) asal Lombok yang disiksa itu kami terima beberapa hari lalu," kata Kepala Seksi Perlindungan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja Indonesia, Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Nusa Tenggara Barat (NTB) H Saleh, di Mataram, Kamis.

Ia mengatakan, di dalam surat itu dijelaskan bahwa pada 14 Januari 2015, Tim Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kuala Lumpur, Malaysia, mendapat informasi dari Polisi Daerah Ipoh, Perak, mengenai kasus dugaan penyiksaan warga negara Indonesia yang bekerja sebagai penatalaksana rumah tangga di Malaysia oleh majikannya.

TKW tersebut bernama Mila, lahir di Tenten, Kabupaten Lombok Tengah, dengan nomor paspor A 3673755, yang beralamat di Desa Tundak, RT 002/RW 003, Kecamatan Keruak, Kabupaten Lombok Timur, Provinsi NTB.

Di dalam surat itu juga diterangkan, berdasarkan informasi "investigation officer" (IO) dari Kepolisian Daerah Ipoh, diperoleh informasi bahwa pada 1 Januari 2015 Mila ditemukan dalam keadaan tidak sadarkan diri oleh masyarakat umum yang melaporkan hal tersebut kepada Balai Polisi Bercham.

"Petugas Balai Polisi Bercham kemudian memanggil ambulans dan membawa Mila ke Rumah Sakit Raja Seri Permaisuri Bainun, Ipoh," kata Saleh.

Setelah mendapatkan perawatan medis, kata dia, pada 12 Januari 2015, pihak rumah sakit membuat laporan ke Kepolisian Daerah (IPD) Ipoh, mengenai dugaan penganiayaan Mila oleh majikan.

Pada hari yang sama, IPD Ipoh menahan pihak majikan untuk proses investigasi lebih lanjut dengan tuduhan Pasal 326 UU Pidana yang ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Saleh mengatakan, Mila sendiri saat ini masih dirawat di Rumah Sakit Raja Seri Permaisuri Bainun. Setelah kondisinya stabil dan membaik, menurut rencana yang bersangkutan akan dipindahkan ke rumah perlindungan.

KBRI Kuala Lumpur, kata Saleh, telah mengajukan permohonan akses kekonsuleran bagi korban, namun saat ini masih menunggu persetujuan dari pihak IO.

KBRI Kuala Lumpur juga telah meminta pengacara Shamsuddin and Co untuk berkoordinasi dengan pihak IO dan Kepolisian Daerah Ipoh, serta memantau perkembangan kasus tersebut.

Lebih lanjut, Saleh mengatakan KBRI Kuala Lumpur juga meminta bantuan instansi terkait di tingkat pusat dan BP3TKI untuk dapat membantu menelusuri proses keberangkatan Mila ke Malaysia dan keberadaan keluarganya di daerah asal.

Bantuan itu sangat diperlukan mengingat korban belum dapat ditemui, sehingga dan data detail terkait proses keberangkatan, pihak-pihak yang memberangkatkan dan menyalurkan korban serta nama majikan belum diperoleh.

Ia mengatakan permintaan KBRI Kuala Lumpur sudah dilakukan, namun hingga saat ini pihaknya belum berhasil menemukan keluarga TKW bermasalah itu.

"Kami sudah berkoordinasi dengan kepala desa, kepala dusun sesuai dengan alamat yang tercantum dalam KTP milik Mila, namun ternyata tidak ada yang mengenal TKW tersebut. Dugaan saya identitasnya dipalsukan," kata Saleh.  (*)