KPU NTB ingatkan parpol tak mendaftar bakal caleg hari terakhir

id KPU NTB Ingatkan tak daftar di hari terakhir,KPU,Pileg

KPU NTB ingatkan parpol tak mendaftar bakal caleg hari terakhir

Ketua KPU Nusa Tenggara Barat (NTB) Suhardi Soud. (ANTARA/Nur Imansyah).

Mataram (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nusa Tenggara Barat mengingatkan partai politik untuk tidak mendaftarkan para bakal calon anggota legislatif peserta Pemilu 2024 pada hari terakhir masa pendaftaran guna menghindari penumpukan kegiatan itu.

Imbauan serupa juga disampaikan kepada para bakal calon anggota DPD RI berasal dari daerah setempat. "Kita mendorong parpol maupun bakal calon DPD RI lebih cepat mendaftar. Jangan sampai menumpuk di hari terakhir karena ini akan membuat energi parpol dan penyelenggara akan terkuras," kata Ketua KPU NTB Suhardi Soud di Mataram, Kamis (11/5).

Sesuai jadwal, pendaftaran selama 1 hingga 13 Mei 2023, mulai pukul 09.00 dan ditutup pukul 16.00 Wita. Namun pada hari terakhir masa pendaftaran, 14 Mei 2023, penutupan pada pukul 23.59 Wita. "Mereka yang mendaftarkan sendiri lebih dari itu tentu tidak akan diterima," katanya.

Hingga hari ke-11 pendaftaran tersebut, tiga parpol yang sudah mendaftar, yakni PKS pada Senin (8/5) dan PDIP serta NasDem pada Kamis (11/4), sedangkan bakal calon DPD RI sudah 17 pendaftar. "Dengan berkas PKS, PDIP, dan NasDem sudah terpenuhi dan diterima," katanya.

Suhardi menyatakan berkaitan dengan proses verifikasi parpol, setiap parpol harus membawa surat persetujuan dari DPP. Oleh karena itu yang paling krusial dari parpol karena yang diajukan itu harus sama dengan yang diajukan DPP. "Ini aturan baru yang ada di Pemilu 2024, karena ini belum ada di Pemilu 2019," ujarnya.

Baca juga: Ribuan warga mendampingi pendaftaran bacaleg NasDem di KPU Lombok Tengah
Baca juga: KPU NTB terima pendaftaran 65 bakal caleg DPRD dari PDIP


Oleh karena itu, katanya, berkaitan dengan surat persetujuan DPP tersebut menjadi patokan utama bagi KPU untuk melihat urutan bakal calon legislatif apakah sama atau tidak yang diajukan dengan yang direstui DPP.

"Kemudian seluruh persyaratan itu sudah masuk di dalam Silon (Sistem Informasi Pencalonan). Ada kendala dari parpol makanya banyak konsultasi. Misalnya soal kuota bakal calon legislatif dari perempuan," katanya.