Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah mempelajari laporan masyarakat terhadap Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan terkait kebijakan rotasi jabatan di lingkungan Pemkab Bandung Barat.
"Setelah kami cek betul ada laporan itu, kami akan verifikasi setelah koordinasi dengan pihak pelapor, kemudian apakah laporan itu sesuai syarat yang ditentukan dalam SOP pelaporan, termasuk juga materinya apakah menjadi kewenangan KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin.
Ali mengatakan ada beberapa tahapan yang harus dilakukan oleh lembaga antirasuah itu dalam menangani laporan masyarakat. Namun dia memastikan KPK akan menindaklanjuti laporan itu apabila memang ditemukan adanya dugaan korupsi. "Nanti akan ada proses panjang, yang pasti kami mengapresiasi masyarakat yang melaporkan dugaan korupsi di sekitarnya, pasti akan ditindaklanjuti," ujarnya.
Lebih lanjut Ali mengatakan saat ini KPK akan segera memanggil pihak pelapor untuk dimintai keterangan soal laporannya. Sedangkan untuk informasi perkembangan laporan yang masih ditahap pelaporan, Ali mengatakan pihak KPK tidak diperkenankan menyampaikan hal tersebut dengan alasan perlindungan terhadap pelapor.
"Yang bisa menanyakan langsung perkembangan laporan hanya pelapor, bahkan saya tidak bisa menanyakan ke Dumas (pengaduan masyarakat) terkait perkembangan laporan. Karena filosofinya harus melindungi dari sisi pelapor dan materi," tutur Ali.
Pada kesempatan terpisah, Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan telah memberikan tanggapan soal laporan itu lewat akun Instagram resminya @hengkikurniawan. Dalam akunnya Hengki mengatakan kebijakan rotasi-mutasi yang dilakukan, semuanya sudah sesuai prosedur dan aturan hukum yang berlaku.
"Jangan samakan ASN sekarang dengan zaman dulu yang ada eselon IV. Ada kebijakan penyertaan jabatan administrasi ke jabatan fungsional yang dilatarbelakangi reformasi birokrasi," kata Hengki dalam akun Instagramnya.
Dia mengatakan tatanan jabatan struktural yang dialihkan menjadi jabatan fungsional ialah jabatan administrator atau eselon III dan Jabatan Pengawas Eselon IV. Kebijakan untuk rotasi atau mutasi tersebut, kata dia, merujuk Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2019 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional.
Baca juga: KPK sita aset Ricky Ham senilai Rp30 miliar
Baca juga: KPK ancam pidanakan perintang penyidikan kasus Ricky
"Sekarang sudah tidak ada eselon IV, yang ada pejabat fungsional. Jadi, kalau pegawai fungsional sudah layak naik, ya tidak masalah jadi eselon III. Kita pastikan semua yang dilakukan sudah betul sesuai aturan hukum berlaku," pungkasnya.
Berita Terkait
Dua pengendali pungli Rutan KPK sampaikan permintaan maaf
Selasa, 16 April 2024 17:50
Jadi tersangka korupsi insentif pegawai, KPK cegah Bupati Sidoarjo ke luar negeri
Selasa, 16 April 2024 14:00
KPK tetapkan Bupati Sidoarjo tersangka korupsi insentif pegawai
Selasa, 16 April 2024 13:54
KPK harap Prabowo bisa jembatani koordinasi Polri-Kejagung
Selasa, 2 April 2024 18:43
KPK menunggu salinan putusan kasasi MA untuk Bupati Mimika-Papua
Selasa, 2 April 2024 18:12
KPK: Tak ada pelanggaran etik dalam laporan jaksa peras saksi
Selasa, 2 April 2024 17:14
KPK panggil Anggota DPR RI Lasmi Indaryani terkait TPPU
Selasa, 2 April 2024 16:25
KPK sebutkan gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh mencapai Rp9 miliar
Jumat, 29 Maret 2024 5:00