Jayapura (ANTARA) - Komnas HAM Papua menyatakan, proses pembebasan sandera berkebangsaan Selandia Baru hingga kini masih terus dilakukan Kepala Perwakilan Komnas HAM Papua Frists Ramanday kepada Antara di Jayapura, Rabu, mengatakan berbagai upaya terus dilakukan untuk membebaskan sandera yang sudah hampir empat bulan sejak ditawan tanggal 7 Februari lalu.
Memang sudah cukup lama sehingga pihaknya mengkhawatirkan kondisi fisik maupun psikis sandera. "Komnas HAM akan berupaya membantu agar proses pembebasan yang saat ini sedang berlangsung dapat segera terwujud," kata Frits Ramanday.
Kepala Perwakilan Komnas HAM Papua itu mengatakan waktu penyanderaan yang sudah lebih dari tiga bulan itu sudah melanggar HAM. Ini waktu yang sangat lama sehingga Komnas HAM mendorong agar KKB pimpinan Egianus Kogoya segera menunjuk siapa negosiator di tingkat lokal agar proses negosiasi dapat berjalan sehingga pilot Philip Mark Mehrtens dibebaskan.
Baca juga: KY masifkan sosialisasi jaring calon hakim agung
Baca juga: Komnas HAM mendesak OPM di Papua bebaskan pilot Philip
Komnas HAM aktif komunikasi dengan semua komponen dan beberapa pesan kemanusiaan sudah dikirim ke Egianus TNI dan Polri juga sudah mulai mengubah pendekatan sehingga upaya negosiasi itu cepat dilakukan, kata Frits Ramanday. KKB pimpinan Egianus Kogoya selain menyandera pilot Philip Mark Mehrtens juga membakar pesawat milik Susi Air yang sebelumnya dikemudikannya.*
Berita Terkait
Kematian Michelle Kurisi menjadi sorotan Komnas HAM Papua
Rabu, 6 September 2023 5:05
Komnas HAM mendesak OPM di Papua bebaskan pilot Philip
Rabu, 19 April 2023 21:21
Moeldoko minta Komnas HAM selidiki serangan KKB Nduga Papua
Rabu, 20 Juli 2022 20:30
Komnas HAM apprises UN of human rights situation Indonesia
Jumat, 17 Juni 2022 4:54
Komnas HAM: Kerusuhan Wamena tak berkaitan dengan SARA
Jumat, 18 Oktober 2019 20:54
Tak ada pengerahan pasukan untuk bebaskan sandera
Kamis, 14 Desember 2023 20:44
Peran keluarga diharapkan luluhkan Kagoya bebaskan sandera
Selasa, 4 Juli 2023 21:03
Selandia Baru mulai mewajibkan karantina bagi warga yang tiba
Kamis, 9 April 2020 20:13