Pemkot Mataram NTB usulkan 562 formasi PPPK

id PPPK,Mataram,Nakes,Formasi PPPK,Formasi guru dan tenaga kesehatan

Pemkot Mataram NTB usulkan 562 formasi PPPK

 Ilustrasi: aktivitas sejumlah pegawai di lingkup Pemerintah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat. (ANTARA/Nirkomala)

Mataram (ANTARA) - Pemerintah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, mengusulkan sebanyak 562 formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2023 untuk memenuhi kebutuhan pegawai di pemkot setempat.

Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram Taufik Priyono di Mataram, Kamis, mengatakan sebanyak 562 formasi PPPK yang diusulkan itu terdiri atas 427 formasi tenaga pendidik atau guru, 109 formasi tenaga kesehatan, dan 26 formasi tenaga teknis. "Usulan formasi tenaga teknis lebih sedikit karena disesuaikan dengan keuangan daerah sebab PPPK untuk tenaga teknis digaji dari APBD," katanya.

Menurut Taufik, usulan formasi untuk guru dan tenaga kesehatan bisa lebih banyak karena gajinya dibayarkan oleh kementerian masing-masing. "Untuk PPPK guru gajinya dibayarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, nakes dibantu dari Kementerian Kesehatan. Begitu juga untuk penyuluh pertanian, ditangani oleh Kementerian Pertanian," katanya.

Di sisi lain, Taufik mengakui kebutuhan tenaga teknis di lingkup Pemerintah Kota Mataram sebenarnya cukup banyak, tetapi pemkot harus mempertimbangkan dan menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. "Apalagi gaji PPPK lebih besar dari yang diterima ASN. Hanya saja, PPPK tidak mendapatkan pensiun seperti ASN," katanya.

Dengan keterbatasan keuangan daerah, Pemkot Mataram benar-benar berhitung untuk mengusulkan jumlah PPPK formasi tenaga teknis. "Kita sangat selektif mengusulkan formasi PPPK tenaga teknis. Jadi yang kita usulkan adalah tenaga teknis yang memang betul-betul dibutuhkan," tambah Taufik.

Baca juga: Lowongan P3K Nakes di Loteng diprioritaskan yang masuk SISDMK
Baca juga: Gubernur Khofifah usulkan pengangkatan 6.141 guru PPPK

Oleh karena itu, khusus untuk formasi tenaga teknis tersebut akan dibagi rata ke sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dengan penempatannya lebih kepada tenaga fungsional. "Kementerian PAN-RB sudah mengatur tentang posisi jabatan PPPK tenaga teknis yang diperbolehkan untuk diusulkan, seperti posisi pranata komputer, perencana, dan auditor keuangan yang memang benar-benar dibutuhkan oleh OPD," katanya.