Selebgram di Bali jadi tersangka judi online terancam 6 tahun penjara
Sementara itu, Kabid Humas Polda Bali Komisaris Besar Polisi Stefanus Satake Bayu Setianto menambahkan pengungkapan kasus perjudian daring tersebut bermula dari patroli siber yang dilakukan Tim Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali terhadap akun yang diduga sebagai media promosi judi daring jenis slot.
"Tim Siber Ditreskrimsus melakukan patroli, kemudian menemukan adanya akun-akun fanpage Facebook yang melakukan live streaming mempromosikan judi online," kata dia.
Saat ini keempat tersangka ditahan di ruang tahanan Polda Bali dan terancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar.