Selebgram di Bali jadi tersangka judi online terancam 6 tahun penjara

id Selebgram Bali tersangka judi online,Selebgram Bali,Judi Online ,Bali,Siapa saja selebgram Bali,Polda Bali,Selebgram 6 tahun penjara,Selebgram Bali di

Selebgram di Bali jadi tersangka judi online terancam 6 tahun penjara

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Bali AKBP Ranefli Dian Candra (kiri) didampingi Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto (tengah) dan Kasubdit V Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Nanang Prihasmoko (kanan) memberikan keterangan terkait pengungkapan kasus perjudian daring jenis slot yang melibatkan tiga orang selebgram dan bandar di Mako Polda Bali Denpasar, Kamis (1/6/2023) ANTARA/Rolandus Nampu



Sementara itu, Kabid Humas Polda Bali Komisaris Besar Polisi Stefanus Satake Bayu Setianto menambahkan pengungkapan kasus perjudian daring tersebut bermula dari patroli siber yang dilakukan Tim Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali terhadap akun yang diduga sebagai media promosi judi daring jenis slot.

"Tim Siber Ditreskrimsus melakukan patroli, kemudian menemukan adanya akun-akun fanpage Facebook yang melakukan live streaming mempromosikan judi online," kata dia.

Saat ini keempat tersangka ditahan di ruang tahanan Polda Bali dan terancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar.