Kejaksaan Lombok Tengah menggeledah kantor PUPR NTB

id TWA Gunung Tunak,Jalan TWA Gunung Tunak,Korupsi TWA Gunung Tunak,Kejaksaan,PUPR NTB,Penggeledahan PUPR NTB

Kejaksaan Lombok Tengah menggeledah kantor PUPR NTB

Penyidik Kejaksaan Negeri Lombok Tengah saat melakukan penggeledahan di kantor PUPR NTB terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan menuju TWA Gunung Tunak, Lombok Tengah 2017 (ANTARA/Humas Kejaksaan Negeri Lombok Tengah)



"Atas kegiatan Pembangunan Jalan Akses TWA Gunung Tunak tersebut setelah dilakukan pemeriksaan oleh ahli bersama dengan tim teknis dimana terdapat di beberapa titik yang tidak sesuai dengan spesifikasi sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 400 juta," katanya.

Pasal sangkaan terhadap ketiga tersangka adalah Primair Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Subsider, Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

"Sebelum dilakukan penahanan terhadap tersangka, Kepala Seksi Pidana Khusus terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap tersangka untuk melengkapi berkas perkara," katanya.