Mataram (Antara NTB)- Tahapan pendaftaran pasangan calon kepala daerah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, melalui partai politik dan calon perseorangan akan berlangsung tanggal 26-28 Juli 2015.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mataram HM Ainul Asikin di Mataram, Senin, mengatakan, proses pendaftaran tersebut sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 tahun 2015 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaran Pilkada.
Dikatakannya, kendati tahapan pendaftaran antara calon kepala daerah dari partai politik dan perseorangan bersamaan, namun proses penyerahan surat dukungan bagi calon perseorangan lebih awal.
Berdasarkan jadwal yang ditetapkan sesuai PKPU tersebut, surat dukungan berupa kartu tanda penduduk (KTP) bagi calon perseorangan diserahkan pada tanggal 16 Juni 2015.
Sesuai dengan ketentuan, jumlah dukungan yang harus diserahkan oleh calon perseorangan adalah sebanyak 8,5 persen dari jumlah penduduk disetiap daerah.
Jumlah penduduk di Kota Mataram mencapai sekitar 411 ribu jiwa. Dengan demikian, surat dukungan yang harus diserahkan oleh calon perseorangan sekitar 35 ribu.
"Selanjutnya mulai tanggal 18 Juni hingga bulan Juli, PPK dan PPS akan melakukan penelitian admnistrasi secara faktual terhadap surat dukungan calon perseorangan tersebut," katanya.
Sementara untuk calon pasangan kepala daerah yang didukung oleh partai, harus menenuhi syarat dukungan 20 persen atau delapan kursi pada lembaga DPRD Kota Mataram yang saat ini memiliki 40 orang anggota dewan.
Setelah proses pendaftaran, lanjutnya, tahapan berikutnya yang akan dilaksanakan KPU adalah pemeriksaan tes kesehataan calon kepala daerah pada tanggal 26 Juli di RSUD Kota Mataram dan penyampaian hasil pemeriksaan pada tanggal 1 Agustus 2015.
Menyinggung tentang parpol yang masih bersengketa, Ainul yang didampingi Komisioner KPU Kota Mataram Bedi Safarwadi menyebutkan, KPU hanya menerima pendaftaran dari partai politik yang memiliki kekuatan penuh secara hukum.
"Tetapi, sampai saat ini kita memang masih menunggu petunjuk yang resmi terhadap hal ini yang rencananya akan diberikan dalam bentuk edaran atau sejenisnya oleh KPU," katanya.
Menurut dia, Kota Mataram akan melaksanakan pilkada pada 9 Desember 2015 bersama dengan enam kabupaten lainnya, yakni Kabupaten Lombok Tengah, Lombok Utara, Bima, Dompu, Sumbawa dan Kabupaten Sumbawa Barat. (*)
Berita Terkait
KPU Mataram sosialisasi bakal calon perseorangan di Pilkada 2024
Sabtu, 4 Mei 2024 14:44
Bawaslu Mataram evaluasi 17 orang mantan panwascam di Pilkada 2024
Senin, 29 April 2024 15:31
Pemkot Mataram siapkan kebutuhan Linmas jelang pilkada 2024
Sabtu, 27 April 2024 17:18
KPU targetkan partisipasi pemilih Pilkada Mataram 2024 sebesar 84 persen
Sabtu, 27 April 2024 15:17
KPU sebut badan ad hoc Pilkada Mataram dapat BPJS ketenagakerjaan
Jumat, 26 April 2024 15:30
KPU bentuk badan Adhoc Pilkada Mataram 2024
Rabu, 24 April 2024 16:41
PDIP membuka pendaftaran calon Wali Kota Mataram
Kamis, 18 April 2024 18:44
Wali Kota Mataram Mohan siap bertarung Pilkada 2024
Rabu, 27 Maret 2024 4:22