Pemkab Lombok Tengah mulai siapkan dana Pilkada 2024

id Pilkada 2024,Pilkada 2024 Lombok Tengah,Anggaran Pilkada 2024,Wakil Bupati Lombok Tengah HM Nursiah,Lombok Tengah

Pemkab Lombok Tengah mulai siapkan dana Pilkada 2024

Wakil Bupati Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, HM Nursiah (ANTARA/Akhyar)

Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat mulai melakukan koordinasi dengan KPU, Bawaslu dan OPD terkait anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

"Anggaran Pilkada 2024 telah mulai kita persiapkan dengan melakukan koordinasi," kata Wakil Bupati Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, HM Nursiah di Praya, Selasa.

Ia mengatakan, pemerintah daerah juga telah melakukan rapat untuk membahas mekanisme pola penyediaan anggaran untuk pesta demokrasi dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lombok Tengah di 2024.

"Anggaran itu kita rencanakan mulai bahas di tahun ini," katanya.

Disinggung terkait besaran dana yang diberikan untuk Pilkada serentak 2024 tersebut? Ia mengatakan jumlah anggaran yang diberikan masih belum bisa ditentukan, karena baru mulai dibahas. Namun, dana untuk Pilkada itu wajib diberikan sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Nilainya belum final, tergantung dari usulan dan itu yang kita bahas bersama," katanya.

Wabup mengatakan, pada prinsipnya pemerintah daerah telah siap untuk memberikan dana dalam rangka mendukung penyelenggaraan pemilihan kepala daerah 2024.

"Pemerintah daerah siap untuk memberikan dana, karena telah ada di dalam aturan dan wajib diberikan," katanya.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Tengah, telah mengajukan anggaran Rp50 miliar kepada Pemerintah Daerah Tengah untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 mendatang.

"Jumlah dana yang di usulkan saat ini, diketahui lebih banyak jika dibandingkan dengan anggaran pada Pilkada 2020 yakni Rp30 miliar," kata Ketua KPU Lombok Tengah, Darmawan.

Ia mengatakan, untuk pemilu serentak akan berlangsung pada tanggal 14 Februari 2024 untuk Pilpres, Pemilihan DPD, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten. Selanjutnya untuk Pilkada berlangsung pada November 2024.

“Jadi untuk anggaran Pilkada itu dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD)," katanya.

Pihaknya menyampaikan anggaran tersebut dilihat dari jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di Daerah tersebut pada Pilkada sebelumnya hingga mencapai 2023. Dimana dulunya gaji masing- masing Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) kisaran Rp 500.000. Maka pada Pilkada 2024 diharapkan ada penambahan hingga tiga kali lipat.

“Kenaikan usulan ini karena memang banyak kebutuhan yang akan dilakukan, dan yang paling tinggi adalah usulan kenaikan gaji atau honor bagi para KPPS kita menjadi tiga kali lipat dari yang sebelumnya Rp500 ribu kita harapkan bisa mencapai Rp 1,5 juta,” katanya.

Pihaknya berharap usulan anggaran ini bisa mulai dicairkan pada tahun 2023 mendatang, karena memang di tahun 2023 sudah mulai ada tahapan sosialisasi dan berbagai hal lainnya yang tentunya membutuhkan biaya.

“Memang untuk 2023 anggaran yang kita butuhkan untuk sosialisasi. Tapi yang banyak nanti kita butuhkan di 2024 makanya bisa saja penganggaran dilakukan secara bertahap,” katanya.