DPT Pemilu 2024 di Sumbawa Barat mencapai 102.422 Pemilih

id DPT Kabupaten Sumbawa Barat ,KPU Sumbawa Barat,Sumbawa Barat,KPU

DPT Pemilu 2024 di Sumbawa Barat mencapai 102.422 Pemilih

Kirab Pemilu 2024 di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (ANTARA/Akhyar)

Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat, mencatat jumlah daftar pemilih tetap (DPT)  pada Pemilu 2024 di daerah ini sebanyak 102.422 pemilih.

"Sebanyak 102.422 pemilih tersebar di 432 tempat pemungutan suara (TSP) di 65 Desa atau 8 kecamatan," kata Ketua KPU Kabupaten Sumbawa Barat Denny Saputra dalam keterangan tertulisnya di Mataram, Jumat.

Jumlah DPT Pemilu 2024 yang ditetapkan ini mengalami penambahan dari jumlah daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) yang mencapai 102.329 pemilih.

"Penambahan pemilih dari DPSHP ke DPT itu mencapai 93 pemilih," katanya.

Ia mengatakan penambahan jumlah pemilih tersebut karena ada warga yang belum masuk dalam DPSHP dan dilakukan berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Sumbawa Barat.

"Rekomendasi dari Bawaslu kita tindak lanjuti sehingga ada penambahan jumlah pemilih," katanya.

Setelah DPT tersebut ditetapkan, katanya, proses selanjutnya akan disosialisasikan kepada masyarakat melalui masing-masing panitia pemungutan suara (PPS).

"DPT ini kita tempel di masing-masing TPS untuk dilakukan sosialisasi," katanya.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumbawa Barat sebanyak 16 partai politik (parpol) telah melakukan pendaftaran bakal caleg DPRD untuk Pemilu 2024.

"Dari 18 peserta Pemilu 2024, sebanyak 16 parpol yang telah mendaftarkan bakal caleg di KPU Sumbawa Barat," kata Denny.

KPU Kabupaten Sumbawa Barat mencatat parpol yang telah melakukan pendaftaran yakni, PKS, PDI Perjuangan, Nasdem,Ummat, PAN, PSI, Gerindra, PBB, PKB, Golkar, PPP, Hanura, Demokrat, Perindo, dan Pantai Gelora.

"Sedangkan dua parpol yang belum melakukan pendaftaran hingga hari terakhir pendaftaran, 14 Mei 2023,  pukul 23.00 Wita, yakni Partai Buruh dan Garuda," katanya.

Untuk diketahui, saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa pula pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.