DPT Pemilu 2024 di Sumbawa Barat mencapai 102.422 Pemilih
"Sedangkan dua parpol yang belum melakukan pendaftaran hingga hari terakhir pendaftaran, 14 Mei 2023, pukul 23.00 Wita, yakni Partai Buruh dan Garuda," katanya.
Untuk diketahui, saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa pula pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.