Penyandang disabilitas dapat bantuan kursi roda dari Pemkab Aceh Besar

id disabilitas,cacat kaki,bantuan kursi roda ,motor tiga roda,Personel tksk

Penyandang disabilitas dapat bantuan kursi roda dari Pemkab Aceh Besar

Pj Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswantodidampingi Kadis Sosial Aceh Besar, Bahrul foto bersama dengan penerima bantuan motor tiga roda dan kursi roda untuk disabilitas, di Gudang Dinsos Aceh Besar, Gampong Pasie Garot, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar (ANTARA/HO)

Banda Aceh (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Aceh Besar, Aceh menyerahkan bantuan 21 unit kursi roda bagi penyadang disabilitas cerebral (penderita gangguan yang berhubungan dengan otak) dan pasly (penderita mengalami pelemahan pada otot) dan 10 unit motor tiga roda bagi penderita cacat kaki.

“Bantuan ini sebagai bentuk perhatian atau kepedulian Pemkab Aceh Besar kepada warga yang mengalami kekurangan secara fisik agar mampu beraktivitas dengan maksimal," kata Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto  di Jantho, Rabu.

Irwanto juga berharap, penyandang disabilitas yang menerima bantuan bisa mandiri serta mencari nafkah untuk kebutuhan sehari-hari. Menurut dia, masih banyak masyarakat Aceh Besar yang bernasib sama yang membutuhkan bantuan, namun belum semuanya terpenuhi karena terbatasnya anggaran yang ada. “Kami terus berupaya untuk memenuhi hak-hak penyandang disabilitas di tengah keterbatasan anggaran dan mewujudkan berbagai program meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya penyandang disabilitas.

Kepala Dinas Sosial Aceh Besar Bahrul Jamil, mengatakan para penerima bantuan tersebut telah didata di setiap kecamatan dan telah mengajukan permohonan bantuan dan penerima juga telah diverifikasi langsung oleh personel tenaga kesejahteraan sosial kecamatan (TKSK) di setiap kecamatan.

Baca juga: Gubernur NTB mengupayakan penambahan fasilitas bagi kaum difabel
Baca juga: Wagub memotivasi kaum disabilitas dan perempuan NTB


“Pemberian bantuan ini juga sebagai upaya pelayanan kesejahteraan sosial yang terbaik bagi penyandang disabilitas. Selain itu, juga sebagai upaya rehabilitasi sosial yaitu proses refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan seseorang mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat,” katanya.