KPU Bali terima berkas perbaikan persyaratan 13 bakal calon DPD

id KPU Bali,DPD,KPU Bali terima berkas perbaikan bakal Calon DPD, Bali, Parpol Peserta Pemilu 2024

KPU Bali terima berkas perbaikan persyaratan 13 bakal calon DPD

KPU Bali saat menerima berkas perbaikan persyaratan bacalon DPD Pemilu 2024 di Denpasar, Selasa (4/7/2023). ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari

Denpasar (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali hingga saat ini telah menerima perbaikan berkas persyaratan dari 13 orang bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah RI pada Pemilihan Umum 2024, sementara empat orang lainnya belum menyerahkan.

"Hari ini ada tujuh bakal calon anggota DPD yang menyerahkan perbaikan berkas persyaratan dan seluruhnya sudah kami terima untuk dilanjutkan ke proses verifikasi administrasi. Totalnya sudah 13 (bakal calon DPD)," kata anggota KPU Bali I Gede John Darmawan di Denpasar, Selasa.

John mengatakan sebagian besar bakal calon DPD yang memperbaiki persyaratan karena ada kesalahan NIK (Nomor Induk Kependudukan), penyesuaian nama dengan ijazah, pengajuan surat pengunduran diri dari instansi kerja dan partai politik, serta penggantian foto.

Selain itu, para bakal calon anggota DPD dari Dapil Bali ini dinyatakan belum memenuhi syarat pencalonan karena belum mencantumkan NIK pada formulir model BB, sementara ketentuan mengenai itu baru diperbarui KPU setelah pendaftaran berakhir.

"Semua kita nyatakan belum memenuhi syarat karena memang pada saat awal penyerahan tidak ada fitur untuk NIK, sekarang sudah ada dan harus dimasukkan. Lalu pengunduran diri dari parpol apakah dia tim ahli atau pengurus parpol. Sebelum-sebelumnya mereka sudah menyatakan pengunduran diri, tapi tidak disertai meterai, saat ini semuanya sudah bermeterai," jelasnya.

Dia mengatakan KPU Bali masih menunggu penyerahan berkas perbaikan dari empat orang bakal calon anggota DPD lainnya hingga batas akhir pada 9 Juli 2023. "Jika melewati batas waktu maka tak ada lagi kesempatan perbaikan," imbuhnya.

Sementara untuk bakal calon anggota legislatif (DPRD Provinsi Bali), John menyebut hingga saat ini belum ada partai politik yang menyerahkan berkas perbaikan, namun sudah ada parpol yang melakukan konsultasi, salah satunya Partai Ummat.

"Sekali lagi kita imbau mereka (partai politik) tidak menyerahkan pada hari terakhir karena bagaimanapun juga terbatas waktu untuk bisa dimanfaatkan. Ketika mereka menyerahkan pada hari terakhir, kami akan menerima apa adanya yang mereka serahkan saja," ujarnya.

Menurut dia, seharusnya tidak ada kesulitan bagi parpol untuk melakukan perbaikan berkas persyaratan bakal caleg karena rata-rata kesalahan hanya pada pemberkasan, tanpa ada permasalahan hukum.

Baca juga: Voters without e-KTPs: MPR asks govt to look into it
Baca juga: Keterwakilan perempuan caleg Pemilu 2024 di Lombok Tengah telah terpenuhi

Sementara itu, Arya Weda Karna, salah satu bakal calon DPD yang menyerahkan berkas perbaikan, mengaku tidak mengalami kesulitan dalam melakukan perbaikan berkas persyaratan. "Sebenarnya dari data kemarin sudah cukup baik, cuma ada beberapa tambahan yang di-update KPU. Tidak ada kendala karena semua sudah disiapkan," tuturnya.