Pemkab Sumbawa Barat menghapus denda pajak terutang
‘’Bisa juga menghubungi call centre pajak daerah pada nomor kontak 081234423567,’’ katanya.
Inovasi dalam bentuk kebijakan yang diberlakukan itu sesuai dengan ketentuan Pasal 24 Ayat (1) Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Hotel. Pasal 23 Ayat (1) Perda Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 15 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pajak Restoran. Pasal 23 Ayat (2) Perda Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
"Kebijakan itu telah sesuai dengan aturan," katanya.