Mataram (ANTARA) - Bendahara Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Nusa Tenggara Barat Lalu Irham Rafiuddin Anum yang menjadi salah seorang terdakwa kasus korupsi dana kredit usaha rakyat (KUR) untuk petani jagung menyerahkan memori banding ke Pengadilan Negeri Mataram.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Kelik Trimargo di Mataram, Selasa, mengatakan bahwa pihaknya menerima memori banding milik Lalu Irham tersebut melalui penasihat hukumnya.
"Iya, memori banding dari terdakwa Lalu Irham sudah kami terima dari penasihat hukumnya dan sekarang sudah teregistrasi di Pengadilan Negeri Mataram," kata Kelik.
Untuk selanjutnya, Pengadilan Negeri Mataram akan meneruskan memori banding tersebut ke Pengadilan Tinggi NTB.
"Kalau tidak ada halangan, hari ini kami teruskan (memori banding) ke pengadilan," ujarnya.
Mengenai penyerahan memori banding milik kliennya, Satrio Edi Suryo sebagai penasihat hukum turut membenarkan hal tersebut.
"Iya, memori banding Pak Irham sudah kami serahkan ke pengadilan," kata Satrio.
Substansi dari memori banding tersebut, jelas dia, secara umum berkaitan dengan uang pengganti kerugian negara yang dibebankan hakim pengadilan tingkat pertama kepada Lalu Irham.
"Karena uang pengganti itu 'kan menentukan jumlah kerugian negara, dari jumlah kerugian negara itu merembet ke pedoman pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Jadi, kalau kerugian negara itu sedikit, otomatis hukuman sedikit," ujarnya.
Dengan merujuk aturan putusan demikian, dia pun menilai hakim pengadilan tingkat pertama kurang tepat dalam membebankan uang pengganti kerugian negara senilai Rp29,1 miliar kepada terdakwa Lalu Irham.
Berita Terkait
Pengadilan tinggi kuatkan vonis terdakwa korupsi KUR jadi 15 tahun
Rabu, 30 Agustus 2023 13:34
Hakim menghukum Bendahara HKTI NTB bayar kerugian KUR Rp29,1 miliar
Kamis, 6 Juli 2023 18:09
Bendahara HKTI NTB diperiksa jadi saksi kasus korupsi KUR
Kamis, 27 Oktober 2022 16:54
Penyidik Kejati NTB mendalami keterangan petani penerima dana KUR
Selasa, 4 Oktober 2022 15:53
Kejati NTB gandeng BPKP hitung kerugian kasus korupsi dana KUR petani
Senin, 15 Agustus 2022 14:59
Kejati NTB resmi tetapkan dua tersangka korupsi KUR Lotim dan Loteng
Senin, 1 Agustus 2022 14:49
Bank NTB Syariah-HKTI NTB bermitra kembangkan bawang putih Sembalun
Selasa, 21 Januari 2020 8:14
HKTI NTB Prihatin Petani Rebutan Pupuk Bersubsidi
Selasa, 16 Januari 2018 18:21