Bendahara HKTI NTB menyerahkan memori banding ke pengadilan

id HKTI NTB,HKTI,KUR Petani Jagung,Petani Jagung,NTB

Bendahara HKTI NTB menyerahkan memori banding ke pengadilan

Bendahara HKTI NTB Lalu Irham Raifuddin Anum (kiri) yang menjadi terdakwa korupsi penyaluran dana KUR petani jagung di Kabupaten Lombok Timur usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, Kamis (6/7/2023) sore. (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Bendahara Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Nusa Tenggara Barat Lalu Irham Rafiuddin Anum yang menjadi salah seorang terdakwa kasus korupsi dana kredit usaha rakyat (KUR) untuk petani jagung menyerahkan memori banding ke Pengadilan Negeri Mataram.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Kelik Trimargo di Mataram, Selasa, mengatakan bahwa pihaknya menerima memori banding milik Lalu Irham tersebut melalui penasihat hukumnya.

"Iya, memori banding dari terdakwa Lalu Irham sudah kami terima dari penasihat hukumnya dan sekarang sudah teregistrasi di Pengadilan Negeri Mataram," kata Kelik.

Untuk selanjutnya, Pengadilan Negeri Mataram akan meneruskan memori banding tersebut ke Pengadilan Tinggi NTB.

"Kalau tidak ada halangan, hari ini kami teruskan (memori banding) ke pengadilan," ujarnya.

Mengenai penyerahan memori banding milik kliennya, Satrio Edi Suryo sebagai penasihat hukum turut membenarkan hal tersebut.

"Iya, memori banding Pak Irham sudah kami serahkan ke pengadilan," kata Satrio.

Substansi dari memori banding tersebut, jelas dia, secara umum berkaitan dengan uang pengganti kerugian negara yang dibebankan hakim pengadilan tingkat pertama kepada Lalu Irham.

"Karena uang pengganti itu 'kan menentukan jumlah kerugian negara, dari jumlah kerugian negara itu merembet ke pedoman pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Jadi, kalau kerugian negara itu sedikit, otomatis hukuman sedikit," ujarnya.

Dengan merujuk aturan putusan demikian, dia pun menilai hakim pengadilan tingkat pertama kurang tepat dalam membebankan uang pengganti kerugian negara senilai Rp29,1 miliar kepada terdakwa Lalu Irham.