Bendahara HKTI NTB menyerahkan memori banding ke pengadilan

id HKTI NTB,HKTI,KUR Petani Jagung,Petani Jagung,NTB

Bendahara HKTI NTB menyerahkan memori banding ke pengadilan

Bendahara HKTI NTB Lalu Irham Raifuddin Anum (kiri) yang menjadi terdakwa korupsi penyaluran dana KUR petani jagung di Kabupaten Lombok Timur usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, Kamis (6/7/2023) sore. (ANTARA/Dhimas B.P.)



"Hakim menilai yang menyebabkan kerugian negara Rp29,1 miliar itu adalah Pak Irham sebagai pelaku utama, ini 'kan error," ucap dia.

Apabila melihat fakta persidangan, kata dia, dana KUR untuk petani jagung di Lombok Timur itu sebagian dialokasikan untuk KUR petani tembakau dan KUR petani jagung di Lombok Tengah.

"Itu totalnya Rp15 miliar. itu fakta persidangan. Saksi dari tim auditor internal bank yang sampaikan, jelas dia ngomong di persidangan bahwa ada dana KUR untuk petani jagung yang juga dialihkan sebagian ke KUR petani tembakau," ujarnya.

Adanya pengalihan dana tersebut, jelas dia, karena munculnya kredit macet pada program KUR untuk petani tembakau dan petani jagung di Lombok Tengah.

"Jadi, adil tidak uang yang tidak dinikmati, tetapi terdakwa disuruh ganti? makanya dalam memori banding ini saya minta untuk ada pengembangan perkara karena ada kerugian lain Rp15 miliar. Silakan proses, kami di sini hanya mencari keadilan saja," kata Satrio.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram pada tanggal 6 Juli 2023 menjatuhkan vonis hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp650 juta subsider 4 bulan kurungan badan terhadap Lalu Irham.

Hakim dalam putusan turut membebankan Lalu Irham membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp29,1 miliar.

Hakim menjelaskan kerugian Rp29,1 miliar ini berasal dari hasil audit BPKP NTB senilai Rp29,6 miliar yang dikurangkan uang pelunasan kredit oleh 14 debitur dengan nilai Rp476 juta dan uang yang masih mengendap pada rekening debitur sebanyak Rp7,9 juta.

Hakim menilai angka tersebut sebagai total kerugian dari pemindahbukuan dana KUR milik 779 debitur petani jagung di Kabupaten Lombok Timur ke buku rekening PT Mitra Universal Group (MUG) milik terdakwa Lalu Irham.

Hal yang memberatkan putusan pidana tersebut adalah kerugian negara yang timbul senilai Rp29,6 miliar. Hakim menyatakan nominal kerugian yang muncul masuk dalam kategori berat.

Dari aspek kesalahan, hakim menyatakan terdakwa dalam proyek tersebut punya peran yang signifikan selaku konseptor. Terdakwa juga selaku Bendahara HKTI NTB tidak melaksanakan kewajiban dalam penyaluran dana KUR.

Hakim turut menyatakan terdakwa telah merekayasa secara negatif pencairan kredit melalui dua perusahaan miliknya, yakni CV Agro Biobriket dan Briket (ABB) dan PT MUG, tanpa memikirkan dampak yang merugikan petani di tengah upaya pemerintah memulihkan ekonomi saat bencana COVID-19.

Bahkan, akibat perbuatan terdakwa, 779 debitur dari kalangan petani jagung di Kabupaten Lombok Timur masuk dalam daftar hitam perbankan yang mengakibatkan mereka tidak bisa menggunakan fasilitas perbankan.