Kelurahan Abian Tubuh ditargetkan menjadi kampung bebas narkoba
Kelurahan Abian Tubuh sebelumnya terungkap sebagai wilayah yang menjadi lokasi peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Salah seorang pentolan yang menguasai bisnis peredaran narkoba di wilayah tersebut seorang perempuan bernama Ni Nyoman Juliandari alias Mandari.
Bisnis yang dijalankan Mandari pun telah berhasil terungkap oleh pihak kepolisian dari rentetan penangkapan anak buahnya.
Terhadap bisnis peredaran narkoba tersebut, Mandari kini menjalani penahanan atas putusan kasasi Mahkamah Agung di Lapas Perempuan Mataram.
Hakim menyatakan Mandari bersama suaminya terbukti melakukan pemufakatan jahat dalam peredaran narkoba jenis sabu-sabu.
Upaya kepolisian dalam menangani kasus Mandari tidak berhenti di kasus tersebut. Melainkan, kini kepolisian melakukan penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas bisnis peredaran narkoba yang dijalankan Mandari.