Pemkot Mataram sebut penghapusan tenaga honorer dibatalkan

id Penghapusan honorer dibatalkan,pemkot mataram,NTB

Pemkot Mataram sebut penghapusan tenaga honorer dibatalkan

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mataram, Provinsi NTB, Lalu Alwan Basri. (FOTO ANTARA/Nirkomala)

Mataram (ANTARA) - Pemerintah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, mengatakan bahwa rencana pemerintah melakukan penghapusan tenaga honorer atau Tenaga Penunjang Kegiatan (TPK) pada Oktober 2023 sudah dibatalkan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mataram, Lalu Alwan Basri di Mataram, Senin, mengatakan, hal itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor B/1527/M.SM.01.00/2023 Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) terkait status dan kedudukan eks tenaga honorer kategori II (THK II) dan non-ASN. "Berdasarkan SE Menpan RB itu, tidak ada pemberhentian untuk honorer," katanya.

Terkait dengan itu, Sekda meminta 5.007 tenaga honorer yang ada Kota Mataram tidak perlu khawatir lagi akan adanya pemutusan kontak bulan Oktober 2023 seperti yang direncanakan sebelumnya. "Sekarang tenaga TPK ayo bekerja dengan profesional, baik, rajin dan jujur serta saling bersinergi dengan yang lain," katanya.

Sementara untuk alokasi anggaran gaji dua bulan terakhir yakni November-Desember, kata Alwan, akan disiapkan dalam APBD perubahan 2023. "Karena ada rencana pemberhentian kontrak di bulan Oktober 2023, dalam APBD murni gaji TPK dialokasikan 10 bulan. Satu TPK mendapat gaji Rp1,3 juta per bulan," katanya menambahkan.

Menurutnya, dalam SE itu juga disebutkan pemerintah daerah diminta menghitung dan tetap menyiapkan untuk pembiayaan tenaga non-ASN yang sudah terdaftar dalam basis data BKN.

Kemudian dalam mengalokasikan pembiayaan tenaga non ASN, pada prinsipnya tidak mengurangi pendapatan yang diterima tenaga non-ASN selama ini. "Selain itu, PPK dan pejabat lain dilarang mengangkat tenaga non ASN dan atau non PPPK untuk mengisi jabatan ASN atau tenaga non-ASN lainnya," katanya.

Baca juga: Komisi II DPR usul masa pengabdian jadi dasar seleksi PPPK
Baca juga: Pemerintah-DPR pastikan tak ada PHK di Indonesia


Namun demikian, dalam SE itu tidak ada disebutkan aturan bahwa tenaga honorer ini akan diangkat menjadi PPPK atau ASN. "Pemerintah tahun ini sudah membuka formasi PPPK, jadi bagi honorer yang memenuhi syarat, bisa ikut serta," demikian Lalu Alwan Basr.