Komisi II DPR usul masa pengabdian jadi dasar seleksi PPPK

id DPR RI, ketua DPR RI, komisi II DPR RI, junimart girsang, seleksi PPPK,Kemenpan RB, menpan RB, tenaga honorer,ambang bat

Komisi II DPR usul masa pengabdian jadi dasar seleksi PPPK

Dokumentasi - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang. (ANTARA/Dokumentasi Pribadi)

Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang mengusulkan kepada pemerintah agar menjadikan masa pengabdian sebagai dasar untuk pengangkatan tenaga honorer dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ketimbang menjadikan nilai ambang batas (passing grade) sebagai patokan utama.

"Presiden saja sudah mengkritisi terkait passing grade ini, jadi seharusnya jangan lagi masalah passing grade itu dijadikan alasan terus. Sebaiknya pemerintah lebih bijak dan humanis dengan menjadikan masa pengabdian sebagai dasar untuk pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK, anak bangsa sebagai tenaga honorer hampir semua menjerit karena aturan passing grade ini,” kata Junimart dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.

Hal itu disampaikan merespons minimnya peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bidang tenaga teknis yang dinyatakan lulus oleh pemerintah hanya sebesar 13 persen.

Untuk itu, Junimart meminta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas segera mengeluarkan kebijakan yang dapat mengakomodir honorer tenaga teknis untuk diangkat menjadi PPPK sekali pun dinyatakan tidak lulus pada seleksi tersebut.

"Ini harus mendapat perhatian khusus dari pemerintah, khususnya Menpan RB, beliau harus segera mengambil dan menerbitkan kebijakan yang mengakomodir dan meluluskan tenaga teknis tersebut menjadi PPPK," katanya.

Sebab, kata dia, jumlah honorer di bidang tenaga teknis sangat banyak di Indonesia, bahkan terdapat di seluruh lembaga dan kementerian hingga di tingkat satuan kerja pemerintah daerah, seperti dinas pendidikan dan sebagainya.

"Jumlah honorer tenaga teknis itu sangat banyak. Mulai dari tenaga teknis pendidikan, hingga di berbagai kementerian dan lembaga juga seperti tenaga teknis di Mahkamah Agung, Polri, dan di lingkungan DPR/MPR ini jumlahnya sangat banyak. Jadi pemerintah jangan menutup mata dan meremehkan soal ini," tuturnya.

Sebelumnya, Menpan RB Abdullah Azwar Anas mengatakan tenaga teknis yang lulus dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) beberapa waktu lalu sebanyak 13 persen. Untuk itu pihaknya tengah menyiapkan skema penyelesaiannya.

"Kami sedang mengambil skema bagaimana mengafirmasi kelulusan tes, terutama di tenaga teknis karena kemarin kita cek tenaga teknis yang lulus hanya 13 persen, jadi kecil sekali," kata Azwar dalam sambutannya di acara Peresmian 14 Mal Pelayanan Publik (MPP) yang disiarkan secara daring melalui kanal Youtube Kementerian PANRB, Kamis.

Adapun pada Senin (12/6), Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas untuk mencari solusi terkait banyaknya calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang tidak lulus tes.

Baca juga: Komisi VII DPR apresiasi upaya PLN dalam kurangi emisi karbon
Baca juga: Pemerintah-DPR pastikan tak ada PHK di Indonesia


“Kami buat skenario yang dilaporkan ke Presiden. Bapak Presiden perintahkan kepada kami, kaji terkait beberapa kemungkinan apakah itu perankingan atau seperti yang lain,” kata Azwar di lingkungan Istana Negara, Jakarta, Senin.