Rektor Unram dipanggil Komnas HAM terkait aksi satpam aniaya mahasiswa
kalau belum juga ada tanggapan dalam 15 hari, kami akan mengirimkan kembali surat kedua
"Baiknya pihak kampus memberikan atensi terhadap hak-hak mahasiswa ini. Penyampaian pendapat itu harus dihormati. Ini demi keberlangsungan pendidikan di kampus," ucap dia.
Lebih lanjut, Uli mengungkapkan bahwa persoalan yang datang dari adanya laporan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unram kini bukan hanya menjadi atensi Komnas HAM.
"Persoalan kebebasan menyampaikan pendapat di di lingkungan kampus dan dugaan kekerasan ini juga sudah mendapat atensi dari Kemenristekdikti (Kementerian Riset, Teknologi, dan Perguruan Tinggi)," kata dia.
Perihal adanya laporan mahasiswa yang menjadi korban dugaan kekerasan dari aksi demonstrasi kini masuk dalam penanganan hukum kepolisian, Uli menegaskan bahwa pihaknya turut mengamati perkembangan.
"Silakan, itu (laporan polisi) hak setiap warga. Kami menghargai adanya proses hukum yang berjalan itu. Kami mengamatinya. Jika memang ada bukti pidana, silakan kepolisian menindaklanjuti," ujarnya.
Baca juga: Unram jadi tuan rumah Rakernas BEM seluruh Indonesia
Baca juga: Danrem 162/WB memberikan kuliah Kebangsaan di Unram