Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki memastikan bahwa Kementerian Agama terus melakukan pembinaan terhadap pengelola Pondok Pesantren Al Zaytun pascapenetapan tersangka Panji Gumilang oleh Polri.
"Kami terus melakukan pembinaan terutama kepada para pengelolanya hari ini, agar kembali kepada semangat mencerdaskan bangsa dan norma yang berlaku," ujar Wamenag Saiful Rahmat di Jakarta, Rabu.
Ia mengatakan Kementerian Agama bertanggung jawab atas hak pendidikan para santri di Al Zaytun. Saiful menegaskan bahwa pendidikan merupakan hak dasar bagi masyarakat yang wajib dipenuhi Pemerintah. "Kalau secara pendidikan kami, Kemenag, bertanggung jawab atas memberikan pelayanan kepada para santri agar mereka tetap bisa belajar sebagai hak warga negara," katanya.
Sementara untuk proses pidana yang menjerat Panji Gumilang, ia menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian. "Untuk masalah pidananya dan lain-lain itu ke kementerian atau pihak terkait atau aparat kepolisian," kata dia.
Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas nama Panji Gumilang ke tahap penyidikan.
Peningkatan status penanganan kasus disepakati dalam hasil gelar perkara yang dilaksanakan oleh penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri pagi tadi. “Hasil gelar perkara itu disepakati bersama bahwa telah ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk menentukan penyelidikan menjadi penyidikan atas perkara TPPU dengan tindak pidana asal yayasan dan tindak pidana penggelapan,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan.
Dalam penyidikan, Panji Gumilang diduga melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman 20 tahun penjara. Kemudian, Pasal 70 juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Baca juga: Bareskrim panggil ulang Panji Gumilang
Baca juga: Panji Gumilang dipanggil kembali sebagai saksi penistaan agama
Selanjutnya, tindak pidana penggelapan Pasal 372 KUHP ancaman hukum empat tahun penjara dan tindak pidana korupsi Pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Berita Terkait
Aset Panji Gumilang disita
Jumat, 23 Februari 2024 12:28
Kejagung kembalikan berkas penistaan agama Panji Gumilang
Kamis, 31 Agustus 2023 6:05
Bareskrim panggil ulang Panji Gumilang
Jumat, 28 Juli 2023 17:05
Panji Gumilang dipanggil kembali sebagai saksi penistaan agama
Rabu, 26 Juli 2023 16:09
Public should wait for Al Zaytun investigation result
Sabtu, 15 Juli 2023 18:20
Mahfud sebut Panji Gumilang adalah ekor NII Kartosoewirjo
Rabu, 12 Juli 2023 20:52
Pemprov NTB meminta warga tak terprovokasi Ponpes Al Zaytun
Kamis, 6 Juli 2023 18:13
Ribuan santri Al Zaytun akan diambil alih Kemenag
Kamis, 6 Juli 2023 5:49