Walhi Berencana Gugat Pemda Terkait Penambangan Pasir - (d)

id Walhi NTB

Walhi Berencana Gugat Pemda Terkait Penambangan Pasir - (d)

Tolak tambang pasir laut (www.change.org) (1)

"Walhi NTB menilai kebijakan menerima dan mengeluarkan izin prinsip penanaman modal kepada perusahaan itu cacat hukum"
Oleh Dhimas Budi Pratama

Mataram (Antara NTB) - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Perwakilan Nusa Tenggara Barat berencana menggugat pemerintah daerah setempat terkait kebijakan yang telah dikeluarkan untuk perizinan prinsip penanaman modal penambangan pasir laut di wilayah Kabupaten Lombok Timur dan Lombok Barat.

Perizinan yang dikeluarkan Pemprov NTB terkait penambangan pasir laut untuk keperluan reklamasi Teluk Benoa, Bali, kepada PT Dinamika Atria Jaya bekerja sama dengan PT Tirta Wahana Bali Internasional dianggap cacat hukum karena tidak sesuai dengan prosedur.

"Walhi NTB menilai kebijakan Pemda NTB yang telah menerima dan mengeluarkan izin prinsip penanaman modal kepada perusahaan itu cacat hukum, kenapa bisa diterima dulu baru izin diurus, ini tidak masuk akal, aturan dari mana itu, ini jelas akan kami gugat," kata Amri Nuryadin, Ketua Divisi Hukum Wahana Lingkungan Hidup Perwakilan NTB saat melakukan dialog terbuka dengan Kepala Badan Lingkungan Hidup NTB di depan kantor gubernur, Selasa.

Seharusnya, lanjut Amri, sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang tentang Lingkungan Hidup maupun Tata Ruang, izin prinsip tersebut baru bisa dikeluarkan setelah ada kajian lingkungan hidup, termasuk analisis dampak lingkungannya.

"Tapi buktinya, pemerintah sudah menerima izin prinsip penanaman modal yang diajukan pihak perusahaan," ujarnya.

Oleh sebab itu, selain rencana Walhi NTB menggugat pemda, Amri menegaskan bahwa pihaknya juga akan terus menggalang kekuatan bersama masyarakat, terutama masyarakat yang sudah bergantung dan berada di wilayah pesisir pantai, mengingat jika pengerukan pasir terjadi, pertama kali yang akan merasakan dampaknya adalah mereka.

"Aksi ini akan kita galakkan lagi, tentunya bersama masyarakat. Dengan alasan apa pun, aksi penambangan pasir laut di perairan Lombok Timur dengan tegas akan ditolak masyarakat," ucapnya.

Selain itu, Walhi NTB juga menyayangkan sikap Gubernur NTB TGH Zainul Majdi yang tidak jelas dan terkesan membangun kompromi dengan pihak perusahaan.

Karena, lanjutnya, izin prinsip penanaman modal penambangan pasir bagi PT Dinamika Atria Jaya bekerja sama dengan PT Tirta Wahana Bali Internasional selaku "onwer" dikeluarkan melalui persetujuan Gubernur NTB.

Sikap seperti itu bertolak belakang dengan pernyataan Gubernur NTB di awal tahun, yang sebelumnya menolak tegas setiap perusahaan penanam modal yang bertujuan untuk mengambil hasil alam tanpa memikirkan dampak lingkungannya.

"Sikap tidak konsisten Gubernur NTB itu sebetulnya hanya akal-akalan bagi pemda yang membuka peluang bagi perusahaan untuk mendapatkan izin pengerukan pasir laut di dua kabupaten," kata Murdani, Direktur Eksekutif Walhi NTB.

Menurutnya, kegiatan penambangan dalam bentuk apa pun dan dimana hanya akan membawa dampak buruk bagi lingkungan termasuk rencana pengerukan pasir laut ini.

Sementara itu, Kepala BLH NTB Hery Ervan Rayes menanggapi persoalan itu menegaskan bahwa Pemda NTB tidak bisa melarang siapa pun untuk menanamkan investasinya di daerah.

Ia mengatakan, persoalan akan diterima atau tidaknya izin yang diajukan perusahaan itu, bergantung pada hasil kajian.

"Izin penambangannya dikeluarkan atau tidaknya oleh pemda tergantung dari hasil kajian sejumlah instansi, baik BLH NTB, tata ruang maupun dinas kelautan dan pertambangan. Kalau hasil kajiannya tidak memperbolehkan, tidak akan ada izin keluar," katanya. (*)