Pelaku pengeboman ikan ditahan di Polda NTB

id Bom Ikan

Pelaku pengeboman ikan ditahan di Polda NTB

Barang bukti botol bir berisi bahan peledak yang diamankan PSDKP Labuhan Lombok, Kabupaten Lombok Timur, NTB. (Ist) (1)

"Pelaku dititip di rumah tahanan Polda NTB karena kami belum memiliki fasilitas rumah tahanan"
Mataram (Antara NTB) - Satuan Kerja Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, wilayah Labuhan Lombok, Kabupaten Lombok Timur, menitipkan pelaku pengebom ikan di laut berinisial MA, di rumah tahanan Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat.

"Pelaku dititip di rumah tahanan Polda NTB karena kami belum memiliki fasilitas rumah tahanan," kata Kepala Satuan Kerja Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Labuhan Lombok, Mubarak, di Mataram, Selasa.

Dia menjelaskan, pelaku yang berusia 50 tahun ditangkap oleh tim gabungan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) dari Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Mataram, bersama kepolisian dan Dinas Perikanan, ketika melakukan aksinya di selat Pulau Belang, Kecamatan Poto Tano, Kabupaten Sumbawa Barat, pada Kamis (8/10), sekitar pukul 16.00 WITA.

"Pelaku berhasil ditangkap setelah tim gabungan mendapat laporan dari masyarakat, kemudian mengintai pelaku melakukan aksinya keduanya setelah mendapat ikan kumai satu bak," ujar Mubarak.

Dia mengatakan, tim gabungan menyerahkan pelaku bersama barang bukti ke PSDKP Labuhan Lombok, untuk diproses hukum.

Barang bukti aksi kejahatan tersebut berupa lima botol bir yang berisi bahan peledak, perahu sepanjang 9 meter, kompresor dan perlengkapan menyelam.

"Penyidik Perikanan Satker PSDKP Labuhan Lombok sudah menetapkan MA sebagai tersangka tindak pidana penangkapan ikan di laut menggunakan bahan peledak atau bom ikan," kata Mubarak.

Mubarak menjelaskan, warga Desa Poto Tano, Kabupaten Sumbawa Barat itu, disangkakan melanggar Pasal 86 jo Pasal 12 ayat (1). Selain itu, Pasal 84 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1), dan Pasal 85 jo Pasal 9, Pasal 5 ayat (1) Huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dan ditambah Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

"Pelaku terancam hukuman enam tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar karena perbuatan menyebabkan kerusakan ekosistem di laut akibat bahan peledak yang digunakan menangkap ikan," katanya. (*)