KY NTB menggali informasi terkait pengalihan status penahanan Direktur AMG
Penjemputan paksa itu merupakan tindak lanjut dari adanya pemanggilan secara patut sebanyak tiga kali. Namun, Po Suwandi tidak kunjung hadir menghadap penyidik kejaksaan.
Usai perkara dilimpahkan ke pengadilan, majelis hakim yang mengadili perkara Po Suwandi telah menetapkan pengalihan status penahanan dari tahanan rutan menjadi tahanan kota.
Majelis hakim yang dipimpin Isrin Surya Kurniasih menetapkan hal tersebut pada hari Jumat (15/9) dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan Po Suwandi.
Pertimbangan itu merujuk pada surat keterangan sakit dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Mataram yang ditunjukkan oleh penasihat hukum terdakwa ke hadapan majelis hakim saat persidangan pada hari Kamis (14/9).