Mataram (ANTARA) - Koordinator Kantor Penghubung Komisi Yudisial Wilayah Nusa Tenggara Barat Ridho Ardian Pratama mengatakan bahwa pihaknya sedang menggali informasi terkait dengan penetapan hakim yang mengalihkan status penahanan Direktur PT Anugrah Mitra Graha (AMG) Po Suwandi.
"Perkara tersebut tetap dalam pemantauan Komisi Yudisial. Kami akan terus menggali seluruh informasi terkait dengan jalannya persidangan dan seluruh informasi yang berkembang," kata Ridho di Mataram, Rabu.
Baca juga: Terdakwa korupsi pasir besi PT AMG jadi tahanan kota
Ridho enggan mengungkapkan hasil sementara dari menggali informasi terkait dengan penetapan pengalihan status penahanan terdakwa korupsi tambang pasir besi dengan kerugian Rp36 miliar itu.
Ia hanya mengingatkan bahwa penetapan itu masih melekat dalam kewenangan hakim. Oleh karena itu, Ridho menyarankan kepada seluruh pihak agar menghormati keputusan tersebut.
"Jika terkait temuan, karena ini ruang etik, tidak mungkin akan diumumkan ke publik. Namun, jika terbukti temuan-temuan tersebut mengarah pada pelanggaran KEPPH (Kode Etik Pedoman Perilaku Hakim), baru dapat disampaikan ke publik dengan mekanismenya sendiri," ujar dia.
Po Suwandi merupakan salah seorang dari terdakwa dalam perkara korupsi yang menimbulkan kerugian negara Rp36 miliar.
Dalam penyidikan, kejaksaan sebelumnya melakukan penahanan terhitung sejak penjemputan paksa pada pertengahan April 2023 di Jakarta Utara.
Penjemputan paksa itu merupakan tindak lanjut dari adanya pemanggilan secara patut sebanyak tiga kali. Namun, Po Suwandi tidak kunjung hadir menghadap penyidik kejaksaan.
Usai perkara dilimpahkan ke pengadilan, majelis hakim yang mengadili perkara Po Suwandi telah menetapkan pengalihan status penahanan dari tahanan rutan menjadi tahanan kota.
Majelis hakim yang dipimpin Isrin Surya Kurniasih menetapkan hal tersebut pada hari Jumat (15/9) dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan Po Suwandi.
Pertimbangan itu merujuk pada surat keterangan sakit dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Mataram yang ditunjukkan oleh penasihat hukum terdakwa ke hadapan majelis hakim saat persidangan pada hari Kamis (14/9).
Berita Terkait
KY NTB harap hakim jaga independensi jika pemerintah beri kesejahteraan
Senin, 7 Oktober 2024 18:00
KY NTB terima 14 laporan pelanggaran kode etik hakim
Jumat, 13 September 2024 16:06
Komisi Yudisial ungkap tiga hakim di NTB terlibat main perkara
Kamis, 16 Mei 2024 16:10
Komisi Yudisial pantau perilaku hakim sidangkan perkara tambang pasir besi AMG
Rabu, 6 Maret 2024 16:13
Komisi Yudisial memantau sidang korupsi tambang pasir besi PT AMG
Senin, 21 Agustus 2023 16:37
KY NTB ingatkan hakim junjung tinggi muruah peradilan
Jumat, 23 Juni 2023 18:56
KY NTB awasi sidang korupsi dana BLUD RSUD Praya
Kamis, 15 Juni 2023 8:04
Gubernur NTB Adukan Hakim PT Mataram Ke Komisi Yudisial
Sabtu, 16 Desember 2017 6:37