Mataram (ANTARA) - Koordinator Kantor Penghubung Komisi Yudisial Wilayah Nusa Tenggara Barat Ridho Ardian Pratama mengatakan bahwa pihaknya sedang menggali informasi terkait dengan penetapan hakim yang mengalihkan status penahanan Direktur PT Anugrah Mitra Graha (AMG) Po Suwandi.
"Perkara tersebut tetap dalam pemantauan Komisi Yudisial. Kami akan terus menggali seluruh informasi terkait dengan jalannya persidangan dan seluruh informasi yang berkembang," kata Ridho di Mataram, Rabu.
Baca juga: Terdakwa korupsi pasir besi PT AMG jadi tahanan kota
Ridho enggan mengungkapkan hasil sementara dari menggali informasi terkait dengan penetapan pengalihan status penahanan terdakwa korupsi tambang pasir besi dengan kerugian Rp36 miliar itu.
Ia hanya mengingatkan bahwa penetapan itu masih melekat dalam kewenangan hakim. Oleh karena itu, Ridho menyarankan kepada seluruh pihak agar menghormati keputusan tersebut.
"Jika terkait temuan, karena ini ruang etik, tidak mungkin akan diumumkan ke publik. Namun, jika terbukti temuan-temuan tersebut mengarah pada pelanggaran KEPPH (Kode Etik Pedoman Perilaku Hakim), baru dapat disampaikan ke publik dengan mekanismenya sendiri," ujar dia.
Po Suwandi merupakan salah seorang dari terdakwa dalam perkara korupsi yang menimbulkan kerugian negara Rp36 miliar.
Dalam penyidikan, kejaksaan sebelumnya melakukan penahanan terhitung sejak penjemputan paksa pada pertengahan April 2023 di Jakarta Utara.