Kecamatan Selaparang Mataram konsep awig-awig larangan buang sampah

id Awig-awig sampah, sampah Mataram, sampah sungai

Kecamatan Selaparang Mataram konsep awig-awig larangan buang sampah

Petugas kebersihan mengangkut sampah di pingir Kali Jangkuk Dasan Agung Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, agar sampah tidak dibuang ke sungai. ANTARA/Nirkomala

Mataram (ANTARA) - Pemerintah Kecamatan Selaparang Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, menyiapkan konsep awig-awig terkait larangan membuang sampah pada saluran dan sungai di wilayah tersebut.

Camat Selaparang Kota Mataram Zulkarwin di Mataram, Minggu, mengatakan, awig-awig itu akan menjadi regulasi lokal yang akan dibuat berdasarkan kesepakatan warga termasuk pemberian sanksi.

"Sanksi sosial akan diberikan kepada warga yang buang sampah sembarangan seperti di saluran, sungai, tanah kosong, dan lainnya," katanya.

Sanksi sosial yang ditetapkan, katanya, tidak sanksi berat tapi cukup memberikan efek jera terhadap warga yang membuang sampah sembarangan.

Misalnya, mereka diminta untuk membersihkan saluran atau sungai di sekitarnya dalam jangka waktu tertentu serta sanksi-sanksi lainnya yang disepakati warga.

"Untuk pembuatan awig-awig ini sedang disiapkan di Kelurahan Rembiga bersama unsur terkait dan ditargetkan akhir tahun ini bisa terbentuk. Jika ini dinilai efektif, kami akan tularkan ke kelurahan lainnya," katanya.

Di sisi lain, katanya, untuk mendukung keberadaan awig-awig itu, direncanakan juga pemasangan CCTV pada sejumlah saluran yang dinilai sering menjadi lokasi buang sampah warga di Kelurahan Rembiga.

"Tahap pertama CCTV rencananya kita pasang di sekitar saluran Jalan Dakota sebab selama ini terindikasi menjadi tempat warga membuang sampah secara ilegal," katanya.

Di sisi lain, lanjut Zulkarwin, jika awig-awig sudah berjalan maka untuk mengoptimalkan pengangkutan sampah juga siapkan sistem pola pembuangan dengan menggunakan kendaraan roda tiga pada jam-jam tertentu.

Pasalnya, selama ini kondisi kendaraan roda tiga yang ada di masing-masing kelurahan sudah kurang memadai, sehingga perlu dilakukan program pilah sampah dari rumah untuk mengurangi pembuangan sampah ke TPS (tempat pembuangan sementara).

Masyarakat diharapkan bisa memilah sampah dari rumah, baik itu sampah organik maupun anorganik. Apalagi, untuk sampah plastik ini sudah ada bank sampah, sedangkan sampah organik bisa diolah menjadi makanan maggot, kompos, dan pupuk cair.

"Jadi setiap hari sampah bisa dimanfaatkan kembali, sehingga target kita ke depan sampah yang diangkut petugas roda tiga hanya residu yang tidak bisa diolah," katanya.