Meski demikian, ada empat hal yang dilarang dilakukan penjabat kepala daerah, yakni melakukan mutasi pegawai, membatalkan perizinan yang telah dibuat pejabat sebelumnya, membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan pejabat sebelumnya, serta membuat kebijakan yang bertentangan dengan program pemerintah sebelumnya.
"Namun demikian, pasal yang sama larangan tersebut dikecualikan jika penjabat kepala daerah dapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri. Artinya, segala kebijakan dan lain sebagainya harus terlaporkan kepada Mendagri," terangnya.
Menurut dia, pengangkatan penjabat bupati Lombok Timur dan penjabat wali kota Bima ini merupakan proses yang alamiah dan wajar dalam sebuah pemerintahan. Terlebih lagi keduanya telah memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.
"Yang memilih itu administratif dan ada prerogatif. Jadi, ini bukan kompetisi yang sifatnya berdasarkan elektabilitas, suka-suka, atau punya dukungan. Kalau sudah dilantik seperti ini berarti memenuhi persyaratan administratif. Nah, kalau prerogatif silakan tanya Presiden Jokowi dan Mendagri yang memilih, tapi secara track record, kinerja, pengalaman dan sebagainya keduanya bagus. Pak Rum birokrat senior di Pemprov NTB dan Pak Taofik adalah Sekda Lombok Timur sehingga berpengalaman dan layak," katanya.