Penjabat Gubernur lantik Pj Bupati Lombok Timur dan Wali Kota Bima

id Penjabat Gubernur NTB lantik Pj Bupati Lombok Timur dan Wali Kota Bima,Penjabat Gubernur NTB,Penjabat Bupati Lombok Tim

Penjabat Gubernur lantik Pj Bupati Lombok Timur dan Wali Kota Bima

Penjabat Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Lalu Gita Ariadi (kiri) melantik dan mengambil sumpah jabatan Muhammad Juaini Taofik sebagai Penjabat Bupati Lombok Timur dan Muhammad Rum sebagai Wali Kota Bima di Kota Mataram, Selasa (26/9/2023). (ANTARA/Nur Imansyah).

Mataram (ANTARA) - Penjabat Gubernur Nusa Tenggara Barat Lalu Gita Ariadi, Selasa, melantik dan mengambil sumpah jabatan Muhammad Juaini Taofik sebagai Penjabat Bupati Lombok Timur dan Muhammad Rum sebagai Penjabat Wali Kota Bima.

Sebelum dilantik sebagai penjabat bupati, Muhammad Juaini Taofik menjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Timur, sementara Muhammad Rum adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi NTB.

Muhammad Juaini Taofik ditunjuk sebagai Penjabat Bupati Lombok Timur seiring berakhirnya masa jabatan Bupati Sukiman Azmy dan Wakil Bupati Rumaksi. Sementara Muhammad Rum mengisi kekosongan jabatan setelah berakhirnya masa tugas Wali Kota Bima Muhammad Lutfi dan Wawali Feri Sofiyan.

Penunjukan keduanya tertuang dalam Surat Keputusan Mendagri Nomor 100.2.1.3-3948 tahun 2023 tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Lombok Timur dan SK Mendagri Nomor 100.2.1.3-3948 tentang Pengangkatan Penjabat Wali Kota Bima.

"Alhamdulillah saat ini dan seterusnya sampai batas waktu yang ditentukan keduanya akan melanjutkan kepemimpinan kepala daerah sebelumnya menuju daerah yang semakin maju sesuai dengan visi dan misi pembangunan daerahnya masing-masing," ujar Gita Ariadi usai pelantikan.

Ia mengatakan penunjukan kedua penjabat kepala daerah itu agar tidak terjadi kekosongan kepemimpinan setelah berakhirnya masa jabatan kepala daerah di Kabupaten Lombok Timur dan Kota Bima, sembari menunggu Pilkada 2024.

"Saya mengingatkan agar kedua penjabat kepala daerah melaksanakan tugas dan kewenangannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.

Sebagai penjabat kepala daerah, lanjut Gita, tugasnya adalah memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan bersama DPRD, memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat, memfasilitasi penyelenggaraan pilkada dan menjaga netralitas ASN.