Pemkab Lombok Tengah mengusulkan perluasan TPA di lingkar Mandalika

id TPA Lombok Tengah ,Kawasan Mandalika

Pemkab Lombok Tengah mengusulkan perluasan TPA di lingkar Mandalika

Kepala Bapperinda Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Lalu Wiranata (ANTARA/Akhyar Rosidi)

Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), mengusulkan perluasan Tempat Pembuatan Akhir (TPA) Sampah Desa Pengenggat,  penyangga Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

"TPA Pengenggat akan diperluas dari 5 hektare menjadi 10 hektare," kata Kepala Bapperinda Lombok Tengah, Lalu Wiranata di Praya, Senin.

Usulan perluasan TPA tersebut telah disampaikan di 2023 dan direncanakan dikerjakan di 2024 untuk mendukung pengembangan pariwisata di Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika. Sedangkan jumlah anggaran perluasan TPA tersebut direncanakan Rp40 Miliar.

"Kami masih menunggu informasi dari Kementerian PUPR untuk proses pengerjaannya," katanya.

Ia mengatakan TPA Pengenggat di Kecamatan Pujut yang saat ini telah difungsikan baru 5 hektare yang terbagi menjadi dua bagian yakni untuk sampah limbah dan sampah plastik. "Sampah plastik langsung ditimbun," katanya.

Sementara itu, untuk perluasan TPA tersebut direncanakan dibangun TPA sampah dengan sistem sanitary landfill. Artinya sampah yang dibawa ke TPA tersebut  bisa diolah menjadi gas maupun kompos. "TTPA sanitary landfill yang akan dibangun di perluasan TPA tersebut," katanya.

Ia mengatakan, TPA sanitary tersebut bisa mengurangi tumpukan sampah di TPA, karena sampah yang dibuang di sana bisa diolah atau memiliki nilai ekonomi bagi masyarakat. "Artinya ini bisa menjadi sumber peningkatan pendapatan asli daerah Lombok Tengah," katanya.

Ia berharap Kementerian PUPR bisa merealisasikan program perluasan TPA tersebut sehingga bisa memberikan manfaat bagi masyarakat maupun pertumbuhan ekonomi masyarakat Lombok Tengah.