Kejati NTB tantang legislator laporkan dana siluman provinsi

id Kasus Korupsi

Kejati NTB tantang legislator laporkan dana siluman provinsi

(1)

"Kalau ada laporannya kita akan lanjutkan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku"
Mataram (Antara NTB) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat menantang anggota legislatif dari Komisi II DPRD NTB I Made Slamet untuk melaporkan tudingannya adanya "dana siluman" di lingkup pemerintah provinsi setempat.

"Kalau ada laporannya kita akan lanjutkan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," kata Kajati NTB melalui Kasi Penkum dan Humas I Made Sutapa di Mataram, Selasa.

Ia mengatakan selama ini Kejati NTB selalu terbuka dengan masyarakat, baik yang bertujuan untuk memberikan laporan maupun konsultasi dan pertimbangan masalah hukum yang diterapkan oleh negara.

Ia mengaku dirinya tidak mengetahui adanya dugaan "dana siluman" dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) NTB tersebut.

"Saya tidak tahu kalau ada kabar itu," ujarnya.

Setelah melakukan cek kepada jajaran intelijen maupun penyidik jaksa, Sutapa mengabarkan bahwa pihaknya belum menerima laporan dari pihak manapun terkait tudingan salah seorang anggota legislatif tersebut.

"Sudah saya cek, tapi belum ada laporannya," kata Sutapa.

"Dana siluman" yang diutarakan oleh salah seorang anggota legislatif itu bermula dari munculnya anggaran yang telah digelontorkan pemerintah provinsi sebesar RP33 miliar untuk pembangunan gedung baru di kawasan Kantor Gubernur NTB.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD NTB ini menduga proses penyalurannya tanpa melalui kesepakatan di Badan Anggaran DPRD Provinsi NTB. Bahkan, pemerintah juga dituding telah memangkas beberapa pos anggaran yang sebelumnya sudah disahkan. (*)