Mataram (ANTARA) - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, menyebutkan telah menangani sebanyak 54 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Mataram Hj Dewi Mardiana Ariany di Mataram, Kamis, mengatakan sebanyak 54 kasus kekerasan perempuan dan anak itu merupakan data dari Januari sampai September 2023.
"Sebanyak 54 kasus kekerasan itu terdiri atas 24 kasus kekerasan perempuan dan 30 kasus kekerasan anak," katanya.
Ia mengatakan, sebanyak 30 kasus kekerasan terhadap anak itu didominasi kasus kekerasan seksual, sedangkan 24 kasus kekerasan perempuan tersebut didominasi kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Dalam upaya penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, kata dia, DP3A melakukan penjangkauan, mediasi, dan memberikan pendampingan bersama berbagai pihak terkait.
Berbagai pihak itu di antaranya Lembaga Perlindungan Anak, kepolisian, Balai Pemasyarakatan (Bapas), dan tim psikiater.
"Dari 54 kasus itu sebagian besar sudah selesai melalui mediasi. Namun, untuk kasus anak dan perempuan yang berhadapan dengan hukum mengikuti proses yang ada sehingga ada ditahan dan wajib lapor," katanya.
Sementara khusus untuk kasus kekerasan terhadap anak, lanjut Dewi yang didampingi Kabid Maya Sarinita Amra, selain dilakukan pendampingan secara maksimal juga dilakukan penanganan secara psikologis.
Alasannya, menurut dia, anak dengan kasus kekerasan seksual rentan mengalami trauma mendalam sehingga bisa berdampak pada gangguan psikologis berupa gangguan emosional, hingga depresi.