Selain itu, dari sisi sosial anak yang mengalami kekerasan seksual akan menjadi bahan pembicaraan di tengah masyarakat sehingga perlu dilakukan pendekatan terhadap warga di sekitarnya.
"Tujuannya agar anak tersebut bisa kembali semangat untuk belajar, beraktivitas, serta melanjutkan kehidupannya di tengah masyarakat," katanya.
Di sisi lain, kata dia, DP3A juga membantu melakukan koordinasi dengan pihak sekolah dan meminta komitmen ke sekolah agar tidak memberhentikan anak-anak yang bermasalah atau mengalami kekerasan.
"Tidak boleh ada anak bermasalah diberhentikan dari sekolah. Itu sudah kami minta ke semua sekolah se-Kota Mataram," katanya.
Data DP3A Kota Mataram terhadap kasus kekerasan perempuan dan anak tahun 2022 tercatat sebanyak 62 kasus terdiri atas 37 kasus kekerasan anak dan 25 kasus kekerasan perempuan.