Polda Maluku bantah tudingan penyerobotan lahan milik masyarakat

id Polda Maluku,Lahan brimob di ambon,Warga pandan kasturi ,Penyerobotan lahan di ambon

Polda Maluku bantah tudingan penyerobotan lahan milik masyarakat

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. M. Roem Ohoirat, di Ambon, Jumat. (ANTARA/Winda Herman)

Ambon (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Maluku membantah tudingan telah melakukan penyerobotan lahan milik warga Kampung Kisar, Tantui, Ambon. "Tanah yang diklaim oleh warga seluas 817 meter persegi, adalah tanah Brimob dan sudah memiliki status hukum tetap melalui PK (Peninjauan Kembali) MA RI, tertanggal 24 Juli 2022," kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M. Roem Ohoirat, di Ambon, Jumat.        


Hal ini merespon aduan warga atas nama Yuliana Simatauw ke wakil rakyat, pada Kamis (6/10/2023). warga mengaku, lahan seluas 817 meter persegi digusur tanpa adanya ganti rugi, padahal ada hak 44 kepala keluarga (KK) terdapat di situ namun diklaim begitu saja.

Ohoirat menjelaskan, mengenai penyampaian dari warga yang mengaku terdapat pemukiman masyarakat di dalamnya sebanyak 44 Kepala Keluarga/KK, itu tidak benar.

"Perlu kami jelaskan bahwa lahan itu adalah lahan kosong. Yang ada hanya satu bangunan bekas warung milik almarhum AKBP (Purn) Natanel Kewila untuk melayani makan anggota yang melaksanakan tugas Pam pasca konflik antar warga Kota Ambon,” ujarnya.

Juru bicara Polda Maluku ini kemudian menyampaikan bukti atas kepemilikan tanah tersebut, berdasarkan Putusan Pengadilan. Di antaranya, putusan Pengadilan Negeri Ambon, tanggal 22 Oktober 2020. Hasilnya menolak gugatan penggugat atas nama Yuliana Simatauw, sehingga dilanjutkan banding ke Pengadilan Tinggi Ambon Maluku.

Putusan Pengadilan Tinggi Ambon Maluku, tanggal 22 Januari 2021, hasilnya juga menolak gugatan penggugat Yuliana Simatauw, sehingga dilanjutkan dengan Kasasi ke Mahkamah Agung RI.

Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI, tanggal 26 April 2022, menolak gugatan penggugat Yuliana Simatauw, sehingga dilakukan PK (Peninjauan Kembali) oleh MA RI, dan hasilnya juga sama menolak gugatan penggugat Yuliana Simatauw.

Putusan Peninjauan Kembali oleh Mahkamah Agung RI, tanggal 24 Juli 2022 yang menolak permohonan tersebut karena tidak ada novum baru. Lebih lanjut dijelaskan, mengenai penyampaian Yuliana Simatauw terkait ada data kuat dimiliki masyarakat Pandan Kasturi sebanyak 44 KK, pun tidak benar.

Namun bila ada, maka hanya sekitar tujuh KK saja. Tujuh KK ini telah dipakai sebagai alat bukti surat dalam Persidangan. Tapi alat bukti itu tidak memiliki dasar hukum yang kuat karena hanya bersifat surat keterangan dari Pemerintah Kota Ambon untuk menempati tanah yang ada di Lokasi Markas Komando Satuan Brimob saat ini.

Baca juga: Gubernur siap jadi penjamin keluarkan tersangka penyerobotan lahan MotoGP dari tahanan
Baca juga: Kepala dusun jadi tersangka kasus penyerobotan lahan sirkuit MotoGP Mandalika

"Jadi kasus ini sudah proses hukum sampai PK, sudah jelas dan inkrah. Selama ini Polda Maluku tidak pernah melakukan langkah apa pun sampai dengan putusan hukum telah ditetapkan.

Tanah itu milik negara dan Polri hanya pengguna barang milik negara," katanya. Di sisi lain, Polda Maluku juga menyayangkan masih adanya media yang menulis berita tanpa klarifikasi yang berimbang kepada kedua pihak. "Media harus memegang kode etik penulisan berita yang seimbang karena masyarakat saat ini sudah semakin cerdas dan pintar," ucapnya.