Pemkab Nagan Raya mengingatkan tak pekerjakan anak di bawah umur

id Pemkab Nagan Raya,Perlindungan Anak,Pemkab Nagan Raya ingatkan tidak pekerjakan anak,tidak pekerjakan anak di bawah umur

Pemkab Nagan Raya mengingatkan tak pekerjakan anak di bawah umur

pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, melakukan sosialisasi pencegahan memperkerjakan anak usia di bawah umur, di Aula DPMG Kompleks Perkantoran Suka Makmue, Selasa (31/10/2023). (ANTARA/HO)

Suka Makmue (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, menggelar sosialisasi pencegahan mempekerjakan anak usia di bawah umur kepada sejumlah pelaku usaha di daerah itu.

“Kegiatan ini kami lakukan sebagai upaya memberikan perlindungan terhadap anak,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong Pengendalian Penduduk dan Pembedayaan Perempuan (DPMGP4) Kabupaten Nagan Raya, Aceh, Damharius di Suka Makmue, Selasa.

Ia mengayakan tujuan pemerintah daerah melakukan sosialisasi tersebut, agar pelaku usaha di Kabupaten Nagab Raya tidak memperkerjakan anak dibawah umur. Melalui kegiatan ini, pemerintah daerah juga berharap setiap pelaku usaha dapat membedakan bagaimana yang dikatakan anak bekerja dan memperkerjakan anak.

"Kami DPMGP4 merupakan fasilitator yang salah satu tugasnya adalah melakukan pelindungan terhadap anak, maka kami memanggil pihak perusahaan dan undangan sekalian dalam rangka mengasosiasikan hal tersebut," kata Damharius.

Menurutnya, hak dan tanggungjawab pelindung anak tidak hanya menjadi tugas pemerintah daerah, akan tetapi turut menjadi tugas semua pihak. Untuk itu, melalui kegiatan ini pihaknya berharap agar pelaku usaha di Nagan Raya, agar turut serta memberikan perlindungan terhadap anak dengan tidak mempekerjakan anak di tempat usahanya.

Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak pada Dinas Pembedayaan Perempuan dan Pelindungan Anak (DP3A) Provinsi Aceh, Amrina Habibie menyebutkan,
definisi anak yang bekerja adalah anak yang melakukan pekerjaan dalam rangka membantu orang tua, seperti belajar tanggungjawab, melatih kedisiplinan dan tidak ada unsur exploitasi di dalamnya. "Kalau itu boleh, karena untuk melatih anak tanggung jawab terhadap dirinya sendiri," kata Amrina.

Sedangkan pekerja anak, kata Amrina, adalah anak yang melakukan pekerjaan, dimana memiliki sifat dan intensitas yang menggangu banyak hal, mulai dari pendidikan, kegiatan bermain, istirahat, bisa membahayakan keselamatan dan kesehatan, serta menghambat tumbuh kembangnya.

Baca juga: Legislatif Bogor meminta KPAID bantu Raperda Perlindungan Perempuan dan Anak
Baca juga: Penerima DAK Nonfisik tahun 2024 bertambah jadi 305 daerah


Ia mengatakan, memperkenalkan anak memang tidak diperbolehkan karena bisa menggangu masa depan anak, karena kesibukannya dalam bekerja. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan dapat membedakan mana yang dikatakan anak yang bekerja dan pekerja anak, demikian Amrina.