ASN Kemenag Aceh diingatkan tak terlibat politik praktis Pemilu

id Aceh,Berita Aceh,Netralitas ASN,Nagan Raya,Pemkab Nagan Raya,ASN,Pemilu 2024,Politik Praktis ASN,Kemenag Nagan Raya

ASN Kemenag Aceh diingatkan tak terlibat politik praktis Pemilu

Kepala Kantor Kemenag Nagan Raya Samhudi. (ANTARA/HO-Kemenag Nagan Raya)

Banda Aceh (ANTARA) - Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Nagan Raya, Aceh meminta agar seluruh aparatur sipil negara (ASN) di instansi tersebut untuk tidak terlibat dalam politik praktis dalam menghadapi Pemilu 2024 mendatang.

Kepala Kantor Kemenag Nagan Raya Samhudi pada Selasa mengatakan, seluruh ASN dilarang untuk mengampanyekan partai ataupun salah satu calon peserta Pemilu, serta tidak terpancing untuk memberikan tanda suka atau sebaliknya serta komentar pada setiap unggahan sosial media yang terkait politik. “Jika ada posting-an (unggahan) politik lewatkan saja. ASN harus netral di arena kampanye publik,” kata Samhudi, dalam keterangan diterima di Banda Aceh.

Pernyataan itu disampaikan Samhudi saat penandatanganan perjanjian kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2022 di Kantor Kemenag Nagan Raya. Samhudi meminta agar pegawai PPPK untuk membaca dan mempelajari regulasi, terutama regulasi tentang ASN, termasuk dalam hal keterlibatan politik praktis.

Ia mengemukakan bahwa setiap ASN wajib membaca dan mempelajari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan juga turunannya, baik peraturan pemerintah maupun regulasi lainnya yang mengatur tentang ASN.

Setiap ASN, lanjut dia, memiliki hak dan kewajiban, serta larangan dalam melaksanakan tugas yang diatur dalam regulasi. Apabila tidak dilaksanakan dengan baik, maka ASN akan mendapatkan sanksi, mulai dari sanksi ringan yang hanya menerima sanksi teguran, hingga sanksi berat yang berujung dengan pemberhentian. “Sanksi hukuman disiplin bukan hanya diberikan kepada ASN yang tidak disiplin masuk kerja, tetapi juga terkait sikap dan perilaku ASN dalam memberikan pelayanan,” ujarnya.

Baca juga: Ketua Bawaslu NTB ambil alih tugas Bawaslu kabupaten/kota
Baca juga: Kapolda NTB mengajak warga Mandalika wujudkan pemilu damai


Untuk itu, ujar dia, PPPK sama halnya dengan PNS lain, yang memiliki hak cuti tahunan, cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti bersama selama masa perjanjian kerja, sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan.