KIP Nagan Raya mencatat 38,96 persen keterwakilan perempuan

id KIP Nagan Raya,Pemilu 2024,Aceh

KIP Nagan Raya mencatat 38,96 persen keterwakilan perempuan

Proses penetapan daftar caleg tetap (DCT) oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Nagan Raya, Provinsi Aceh, Rabu (8/11/2023). (ANTARA/HO-Dok. KIP Nagan Raya Aceh)

Suka Makmue (ANTARA) - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, mencatat adanya keterwakilan kaum perempuan sebagai calon anggota legislatif (caleg) di Pemilu 2024 yakni sebesar 38.96 persen.

“Dari total 315 caleg yang ditetapkan, sebanyak 195 orang laki-laki dan 120 orang perempuan,” kata Ketua KIP Nagan Raya, Aceh, Arif Budiman dalam keterangannya diterima di Suka Makmue, Rabu.

Ia mengatakan, tingginya persentase keterwakilan perempuan sebagai caleg di Pemilu 2024, juga turut diumumkan ke publik melalui website info pemilu milik KPU Republik Indonesia. Arif Budiman mengatakan saat ini pihaknya juga telah menetapkan 315 Bacaleg di daerah tersebut menjadi daftar caleg tetap, yang berasal dari 19 partai politik peserta Pemilu 2024.

Penetapan caleg tersebut juga berdasarkan Keputusan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Nagan Raya Nomor 245 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Nagan Raya Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tanggal 3 Oktober 2023.

Ia mengatakan, data lengkap calon tetap anggota DPRK Nagan Raya berikut persentase keterwakilan perempuan dalam Daftar Calon Tetap (DCT) untuk setiap daerah pemilihan dapat dilihat melalui portal publikasi Pemillu https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu dan website KIP Kabupaten Nagan Raya melalui https://kip-naganraya.kpu.go.id/.

Baca juga: Kepuasan publik terhadap Jokowi jadi faktor penentu Pilpres
Baca juga: Kapolda NTB mengajak masyarakat sambut Pemilu 2024 dengan gembira

Arif Budiman mengatakan pengumuman DCT Anggota DPRK Nagan Raya Pemilu Tahun 2024 oleh KIP Kabupaten Nagan Raya, merupakan pelaksaan dari ketentuan Pasal 85 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.