Kediri Jatim menargetkan peroleh Rp1,6 miliar dari pajak parkir

id pajak parkir kediri,pemkot kediri

Kediri Jatim menargetkan peroleh Rp1,6 miliar dari pajak parkir

Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kota Kediri Sugeng Wahyu Purba Kelana. ANTARA/Asmaul

Kediri (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri, Jawa Timur menargetkan bisa memperoleh pendapatan dari pajak parkir pada 2023 ini sebesar Rp1,6 miliar dari berbagai tempat yang memiliki lahan parkir di kota ini.

"Tahun 2023 ini target pajak parkir adalah Rp1,6 miliar, dan realisasi hingga saat ini sudah mencapai Rp1,5 miliar," kata Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kota Kediri Sugeng Wahyu Purba Kelana, di Kediri, Selasa.

Pihaknya mengatakan target perolehan pajak parkir setiap tahunnya meningkat. Pada 2022, target perolehan pajak parkir adalah Rp1,5 miliar dan terealisasi, sedangkan saat ini Rp1,6 miliar dan mendekati akhir tahun 2023 hampir terealisasi.

"Insya Allah tercapai target tahun ini. Targetnya setiap tahun bertambah, kan ekonomi masyarakat juga naik," kata dia pula.

Dia juga menambahkan, pajak parkir itu dari berbagai lokasi misalnya pusat perbelanjaan, rumah sakit dan sejumlah lokasi lainnya. Selama ini, pengelola juga patuh untuk membayar pajak ke pemkot. Hasil dari pajak tersebut juga dikembalikan lagi untuk kesejahteraan masyarakat.

Sementara itu, secara global realisasi pajak daerah di Kota Kediri mencapai lebih dari 85,04 persen. Realisasi tersebut dari berbagai pajak yang didapatkan yakni pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak parkir, penerangan jalan, reklame, hiburan, dan sejumlah pajak lainnya.

Ia menyebut, dari pajak tersebut PAD yang masuk mencapai Rp105 miliar dari berbagai pajak itu. Jumlah itu masih belum memenuhi target pendapatan pajak di 2023 yakni Rp124,3 miliar. Namun, pihaknya tetap optimistis hingga akhir tahun realisasi itu bisa tercapai.

Pemkot Kediri, kata dia lagi, saat ini telah mempunyai aplikasi daring baru Sistem Pembayaran Pajak Daerah Non-Tunai "Sapa Dana" dan Pelayanan Elektronik Pajak Daerah "Pijar" untuk memberi kemudahan membayar pajak. Wajib pajak tidak perlu membayar secara tunai karena semua dilakukan secara nontunai.

Baca juga: Saber pungli Mataram atensi fenomena tunggakan retribusi parkir ratusan juta
Baca juga: Jaksa berhasil membantu pulihkan tunggakan pajak parkir RSUD Mataram


BPPKAD Kota Kediri juga terus mengembangkan program-programnya yang mudah diakses terkait dengan pembayaran pajak dan terus memberikan layanan yang memudahkan bagi wajib pajak.