LPA NTB minta kontraktor jembatan ambruk dihukum berat

id Jembatan Ambruk

LPA NTB minta kontraktor jembatan ambruk dihukum berat

Kondisi proyek jembatan Kokok Tojang, di Desa Sekarteja, Kabupaten Lombok Timur, NTB, yang ambruk pada Selasa, (14/6), sekitar pukul 15.00 WITA. (Foto - lombokkita.com) (1)

"Saya khawatir nantinya hanya dikenakan pasal kelalaian, padahal bisa dikenakan pasal berlapis"
Mataram (Antara NTB) - Lembaga Perlindungan Anak Nusa Tenggara Barat meminta aparat penegak hukum memberikan hukuman berat kepada kontraktor proyek jembatan yang ambruk karena telah mempekerjakan anak-anak hingga mengalami luka parah.

"Saya khawatir nantinya hanya dikenakan pasal kelalaian, padahal bisa dikenakan pasal berlapis," kata Koordinator Divisi Hukum dan Advokasi Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Nusa Tenggara Barat (NTB) Joko Jumadi, di Mataram, Kamis.

Seperti diketahui, sebanyak lima orang tewas akibat ambruknya jembatan Kokok Tojang, di Desa Sekarteja, Kabupaten Lombok Timur, Selasa (14/6) sekitar pukul 15.00 WITA.

Ada juga korban luka parah sebanyak lima orang dan hingga saat ini masih dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Selong, Lombok Timur.

Dari lima pekerja yang menjadi korban dengan kondisi luka parah tersebut, dua orang masih tergolong anak-anak, yakni M Zainul Husni Jauhari usia 15 tahun dan Abdul Kadir Jaelani usia 17 tahun. Keduanya dipekerjakan sebagai buruh bangunan di proyek jembatan yang ambruk tersebut.

Joko sangat menyesalkan tindakan kontraktor yang mempekerjakan anak-anak dalam kondisi yang tidak aman.

Menurut dosen Fakultas Hukum Universitas Mataram (Unram) ini, memang boleh mempekerjakan anak untuk jenis pekerjaan tertentu, tapi tidak dalam kondisi membahayakan dan tidak mengganggu haknya, terutama bersekolah.

"Saya sudah cek ke lapangan, ternyata anak yang dipekerjakan oleh kontraktor tidak sekolah," ujarnya.

Ia menegaskan, kontraktor proyek jembatan bermasalah tersebut bisa dipidana karena diduga lalai, sehingga menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.

Selain itu, ada sanksi administrasi yang bisa diberikan oleh pemerintah daerah terkait dengan kasus mempekerjakan anak dalam kondisi tidak aman.

Sanksi terhadap upaya mempekerjakan anak di bawah umur sudah diatur dalam Pasal 761 Jo Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan sanksi hukuman maksimal 10 tahun penjara.

"Saya berharap penyidik kepolisian yang menangani perkara itu bisa jeli dalam menerapkan pasal terhadap para tersangka proyek jembatan ambruk tersebut," kata Joko.

Proyek jembatan Kokok Tojang yang menghubungkan Desa Pancor dengan Desa Sekarteja, Kecamatan Selong, memiliki ketinggian 12 meter dan panjang 25 meter.

Proyek yang dikerjakan oleh CV PM di Kota Mataram tersebut dibiayai dana APBD Kabupaten Lombok Timur senilai Rp750 juta. (*)