Kemenkeu mendorong produk UMKM Aceh masuk pasar ekspor

id Aceh,Kemenkeu,UMKM,pasar ekspor,Malaysia,Pemerintah Aceh,Provinsi Aceh,Pemprov Aceh

Kemenkeu mendorong produk UMKM Aceh masuk pasar ekspor

Pelaku UMKM memasarkan produk kerajinan pada bazar UMKM di Banda Aceh, Minggu (29/10/2023). ANTARA/M Haris SA

Banda Aceh (ANTARA) - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Perwakilan Aceh mendorong produk-produk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dari Provinsi Aceh masuk pasar ekspor ke berbagai negara.

"Kami terus mendorong agar produk-produk UMKM dari Aceh masuk pasar ekspor. Kami juga memfasilitasi UMKM yang ingin mengekspor produk-produknya," kata Kepala Kemenkeu Perwakilan  Aceh Safuadi di Banda Aceh, Rabu.

Pernyataan tersebut disampaikan Safuadi pada sosialisasi dan pertemuan bisnis UMKM. Pertemuan dihadiri sejumlah UMKM tersebut membahas bagaimana produk-produk usaha mikro kecil dan menengah tersebut mampu menembus pasar global.

Safuadi mengatakan produk-produk UMKM dari Aceh memiliki potensi pasar ekspor, terutama di Malaysia. Sebab, sebanyak 640 ribu orang Aceh tinggal di Malaysia.

"Ini potensi karena produk yang dihasilkan familiar seperti kuliner khas Aceh. Potensi ini harus digarap agar tidak diambil UMKM dari daerah lain," kata Safuadi yang juga Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Provinsi Aceh.

Selain itu, Safuadi mengatakan kelemahan UMKM dari Aceh adalah belum membangun narahubungnya. Padahal, peran narahubung tersebut penting agar distribusi pasokan produk berkelanjutan.

"Yang terpenting adalah bagaimana produk-produk UMKM tersebut berkualitas dan layak dijual di pasar ekspor. Dan semua persyaratan sebuah produk ekspor harus dipenuhi," kata Safuadi.

Sementara itu, Konsulat Bea Cukai Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta, Ahmad bin Tan, yang hadir dalam pertemuan tersebut mengatakan syarat memasarkan produk-produknya UMKM ke Malaysia tentunya harus mendapatkan izin. Perizinan tergantung produk apa yang dijual di Malaysia.

"Persyaratan sama dengan produk-produk dari negara lain. Izinnya harus ada. Dan pengurusan izinnya tidak harus ke Malaysia, tetapi melalui agensi yang resmi dan terdaftar di kastum atau bea cukainya Malaysia," katanya.

Selain itu, kata Ahmad, manifes pengiriman produk juga harus sesuai, baik jumlah maupun komposisi kandungan. Pencantuman komposisi untuk produk kuliner juga mudah dimengerti secara internasional.

"Artinya, barang diekspor ke Malaysia tersebut jangan sampai menimbulkan kecurigaan petugas bea cukai. Kalau ada kecurigaan karena ketidaksesuaian manifes, maka barang dibongkar. Kalau ini yang terjadi, yang rugi adalah produsen, dalam hal ini UMKM," katanya.

Ia menyebutkan produk-produk UMKM dari Aceh bisa bersaing di pasaran Malaysia. Namun, produk tersebut harus dikemas dengan baik dan menarik, sehingga diminati masyarakat di Malaysia.

Baca juga: Dekranasda Jaksel kurasi produk kerajinan
Baca juga: UMKM kerupuk emping melinjo di Lebak Banten terus berkembang


"Keunggulan produk dari Indonesia, terutama Aceh, Khususnya untuk kuliner, tidak terlalu banyak menggunakan zat kimia. Artinya produk kuliner dari Indonesia kondisinya alami. Hanya saja, kemasannya tidak membuat konsumen menarik untuk membelinya," kata Ahmad.