Dubes Ubaedillah: Negara Hadir, Lindungi WNI Bermasalah Hukum di Brunei

id Dubes Ubaedillah,Achmad Ubaedillah,Dubes RI Brunei Darussalam,Dubes RI,Brunei Darussalam,WNI di Brunei Darussalam,Penjara Brunei Darussalam

Dubes Ubaedillah: Negara Hadir, Lindungi WNI Bermasalah Hukum di Brunei

Dubes Achmad Ubaedillah (dua, kiri) didampingi Siti Rif’ah Ubaedillah (dua, kanan) serta Pejabat Fungsi Protokol dan Konsuler Wita Purnamasari (paling kiri) dan Yusdalina (paling kanan) sedang berdialog dengan narapidana WNI di Penjara Maraburong Fasa III, Distrik Tutong Brunei Darussalam pada 22 Nopember 2023 (Foto: KBRI Bandar Seri Begawan)

sebagai implementasi kehadiran Negara dalam melindungi WNI yang mengalami permasalahan hukum
Mataram (ANTARA) - Dubes RI untuk Brunei Darussalam Achmad Ubaedillah menyatakan, Negara hadir melindungi WNI yang mengalami permasalahan hukum di Brunei serta memastikan bahwa mereka memperoleh hak-hak dasar seperti didampingi pengacara serta diperlakukan dengan adil sesuai hukum yang berlaku di negara itu.
       
Siaran pers KBRI Bandar Seri Begawan, Kamis (23/11/2023) menyebutkan, pernyataan itu disampaikan Dubes Ubaedillah di hadapan sejumlah WNI yang tengah menjalani masa hukuman di Penjara Maraburong Distrik Tutong Brunei Darussalam pada 22 Nopember 2023.
       
Kunjungan ke rumah tahanan di Maraburong itu sekaligus digunakan Dubes Ubaedillah untuk memperkenalkan diri sebagai Kepala Perwakilan RI yang baru untuk Brunei Darussalam.
       
Saat ini terdapat 29 warga Indonesia yang tengah menjalani hukuman di penjara Brunei dengan berbagai permasalahan hukum yang melibatkan dirinya, antara lain overstay, pencurian, kepemilikan dan jual beli barang ilegal, pembunuhan, dan kasus lainnya yang melanggar hukum Negara Brunei Darussalam.
       
Mereka berasal dari berbagai daerah antara lain dari Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan, dan Sulawesi. Kunjungan Dubes Ubaedillah dilakukan terhadap WNI yang ditahan di Penjara Maraburong Fasa I (masa hukuman tujuh tahun ke atas) dan Penjara Maraburong Fasa III (masa hukuman di bawah tujuh tahun).
       
Dalam arahannya, Dubes Ubaedillah menegaskan, kunjungan dan pertemuan dengan para tahanan WNI itu merupakan prioritas perlindungan KBRI Bandar Seri Begawan sebagai implementasi kehadiran Negara dalam melindungi WNI yang mengalami permasalahan hukum.
       
Ia lebih lanjut berpesan agar warga Indonesia selama menjalani hukuman tetap menjaga kesehatan, saling mengingatkan dalam kebaikan, menjaga persatuan dan kesatuan serta menghormati hukum dan peraturan yang ada di Negara Brunei Darussalam, termasuk peraturan yang ditetapkan oleh pihak penjara.
       
Dubes RI untuk Brunei juga mengingatkan bahwa ujian hidup itu ada dalam semua lini kehidupan, dan yang penting adalah belajar dari ujian tersebut. Adapun lulus atau tidaknya sangat tergantung kepada diri masing-masing, dan lulus ujian adalah tidak mengulangi perbuatan yang melanggar aturan.
       
Prioritas perlindungan kepada WNI yang sedang menjalani hukuman di penjara juga disampaikan Dubes Ubaedillah pada kesempatan pertemuan dengan Pemangku Pejabat Pengarah Penjara Brunei Darussalam, Tn. Hj. Bahrin bin Hj. M. Yassin sebelum pertemuan dengan para narapidana WNI.
       
Pada kesempatan itu ia menyampaikan terima kasih karena para narapidana Indonesia diperlakukan dengan baik serta mendapatkan hak-hak dasar seperti kesehatan, makanan, dan dapat beribadah serta belajar agama dengan leluasa.
       
Kepala Perwakilan RI untuk Brunei Darussalam itu juga menitipkan kepada pihak penjara agar warga Indonesia tetap diperlakukan dengan baik dan diperhatikan kondisi kesehatan serta pembinaannya.