Sukabumi, Jabar (ANTARA) - Penjabat (Pj) Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji optimistis target pendapatan bagi hasil pajak kendaraan bermotor di Kota Sukabumi, Jawa Barat hingga akhir 2023 bisa tercapai, bahkan melebihi target yang telah ditetapkan.
"Target yang ditetapkan sebesar Rp20,79 miliar dan dari data yang ada realisasi hingga September 2023 sudah pada angka Rp14,68 miliar, sehingga sampai saat ini sudah 70 persen," kata Kusmana, di Sukabumi, Jumat (24/11).
Menurut Kusmana, untuk meningkatkan kesadaran para wajib pajak atau pemilik kendaraan bermotor agar membayar pajak, selain memberikan imbauan untuk bayar pajak tepat waktu pihaknya juga mengadakan operasi gabungan selama dua hari dari 24-25 November dengan sasaran kendaraan bermotor yang belum bayar pajak.
Kegiatan pemeriksaan pajak kendaraan bermotor tersebut bertujuan agar pemilik kendaraan sadar dengan kewajibannya tersebut dengan membayar pajak untuk tepat waktu, sehingga tidak terkena denda.
Selain itu, uang pajak kendaraan yang dibayarkan itu pun juga untuk kepentingan masyarakat, seperti untuk membangun atau memperbaiki jalan dan layanan lainnya. Sehingga, dengan membayar pajak tepat waktu bisa mempercepat peningkatan ekonomi masyarakat serta memajukan daerah khususnya Kota Sukabumi.
Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPPD) Kota Sukabumi Iwan Juanda mengatakan operasi pemeriksaan pajak kendaraan bermotor dilakukan secara gabungan dari unsur Satlantas Polres Sukabumi Kota, Badan Pendapatan Daerah Jabar, Jasa Raharja dan Dinas Perhubungan Kota Sukabumi.
Bahkan di hari pertama operasi gabungan ini langsung dipantau Pj Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji. Selain itu, pemeriksaan yang dilakukan pun lebih sederhana dengan petugas hanya memeriksa pajak kendaraan bermotor saja dan mencermati STNK wajib pajak.
Baca juga: Wajib pajak NTB-NTT 1,27 juta sudah melakukan pemadanan NIK ke NPWP
Baca juga: 112.561 wajib pajak di Kota Mataram sudah melakukan pemadanan NIK
Jika ditemukan ada yang belum membayar pajak, maka diarahkan ke loket yang telah disediakan untuk melakukan pembayaran pajak. Namun jika pemilik kendaraan itu belum memiliki dana untuk membayar pajak, petugas sudah menyiapkan surat pernyataan untuk ditanda tangani wajib pajak tentang jatuh tempo pembayaran pajak.
Berita Terkait
Kemenko Perekonomian usul perpanjangan sejumlah insentif
Senin, 4 November 2024 7:43
Pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga Desember 2024
Senin, 14 Oktober 2024 11:19
Pemkab Lombok Utara-NTB optimalkan pungutan pajak kendaraan
Selasa, 20 Agustus 2024 19:29
NTB beri insentif pajak kendaraan bermotor mulai Agustus-September 2024
Senin, 5 Agustus 2024 14:15
Jakarta hapus denda PKB dan BBNKB dalam rangka HUT Jakarta
Selasa, 11 Juni 2024 20:18
Publik siap beralih ke kendaraan listrik dampak pajak motor bensin naik
Senin, 29 Januari 2024 9:49
OKU Sumsel kejar target serapan pajak kendaraan bermotor
Sabtu, 21 Oktober 2023 5:09
Sumut perpanjang masa program pemutihan pajak kendaraan
Kamis, 5 Oktober 2023 16:36