112.561 wajib pajak di Kota Mataram sudah melakukan pemadanan NIK

id KPP Pratama Mataram Barat,Pemadanan NIK,Wajib Pajak

112.561 wajib pajak di Kota Mataram sudah melakukan pemadanan NIK

Petugas Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Mataram Barat, Nusa Tenggara Barat, melayani sejumlah wajib pajak yang melakukan pemadanan nomor induk kependudukan (NIK) ke nomor pokok wajib pajak (NPWP). ANTARA/HO-KPP Mabar

Mataram (ANTARA) - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Mataram mencatat sebanyak 112.561 wajib pajak orang pribadi di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat sudah melakukan pemadanan nomor induk kependudukan (NIK) ke nomor pokok wajib pajak (NPWP).

"Target kami sebanyak 143.385 wajib pajak orang pribadi harus melakukan pemadanan NIK ke NPWP dan sudah 78,50 persen yang sudah melakukan pemadanan hingga 30 April 2023," kata Kepala KPP Pratama Mataram Barat, Devi Sonya Adrince, di Mataram, Senin.

Ia mengatakan pemadanan NIK ke NPWP sesuai Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor PMK-112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah. Oleh sebab itu, wajib pajak orang pribadi yang sudah melakukan pemadanan maka segala kewajiban perpajakan cukup menggunakan KTP mulai 1 Januari 2024. Devi menyebutkan sebanyak 30.824 wajib pajak orang pribadi yang belum melakukan pemadanan NIK ke NPWP masih memiliki waktu hingga 31 Desember 2023.

"Dari seluruh wajib pajak yang terdaftar di KPP Pratama Mataram Barat, banyak juga yang tidak aktif. Itu yang juga perlu kami klasifikasi. Bagi yang masih aktif, kami imbau untuk segera melakukan pemadanan hingga 31 Desember 2023," ujarnya.

Devi mengatakan untuk mencapai target seluruh wajib pajak aktif melakukan pemadanan NIK ke NPWP, pihaknya sudah menjalin kerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Mataram.

Disdukcapil Kota Mataram membantu dalam hal data para wajib pajak. Dari data tersebut, KPP Pratama Mataram Barat melakukan validasi nama dan tempat tanggal lahir dan alamat para wajib pajak. "Data yang kami validasi adalah nama, tempat tanggal lahir dan alamat karena biasanya dulu pada saat daftar NPWP mungkin masih pakai alamat lama atau ganti kartu tanda penduduk (KTP)," ucapnya.

Upaya lain yang dilakukan KPP Pratama Mataram Barat adalah mengimbau masyarakat dengan cara mengirim pesan singkat melalui media sosial WhatsApp secara massal (WA blast).

Devi menambahkan pihaknya juga menggandeng para tokoh, seperti Gubernur NTB, Wali Kota Mataram, dan mantan Gubernur NTB TGB H Muhammad Zainul Majdi, Mereka membantu mengimbau masyarakat Kota Mataram agar melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan dan segera melakukan pemadanan NIK ke NPWP.

Baca juga: KPP Praya NTB sosialisasikan pemadanan NIK jadi NPWP
Baca juga: Wajib pajak NTB-NTT 1,27 juta sudah melakukan pemadanan NIK ke NPWP


"Dari upaya yang kami lakukan, respon masyarakat cukup baik. Kami juga informasikan bahwa harus melakukan pemadanan NIK ke NPWP karena beberapa layanan publik mengharuskan data NIK sudah valid," katanya.