OJK Sulselbar lakukan pengawasan cegah praktik investasi bodong

id OJK Sulampua, OJK Sulselbar, investasi bodong, pinjaman online (pinjol) ilegal

OJK Sulselbar lakukan pengawasan cegah praktik investasi bodong

Kepala Otoritas Jasa Keuangan Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (OJK Sulselbar) Darwisman pada kegiatan Jurnalis Update. Antara/ Suriani Mappong

Makassar (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (OJK Sulselbar) menguatkan pengawasan untuk mencegah praktik investasi bodong. "Pengawasan yang diperketat dan bekerja sama dengan stakeholder terkait bertujuan untuk mencegah praktek investasi bodong ataupun pinjaman online ilegal," kata Kepala Perwakilan OJK Sulselbar Darwisman disela Jurnalis Update Makassar, Rabu.

Dia mengatakan, melalui Satgas Pemberantasan aktivitas keuangan ilegal (Satgas Pasti) ini, dapat mengurangi dan menghentikan langkah dari pelaku entitas keuangan ilegal. Berdasarkan data OJK diketahui sejak 1 Januari hingga 11 November 2023 sebanyak 1.641 entitas keuangan ilegal telah diblokir dan dari jumlah tersebut terdapat 18 investasi bodong dan 1.623 pinjaman online ilegal.

Sementara dari kasus tersebut Satgas Pasti telah menerima pengaduan banyak 9.380 yang meliputi pengadilan pinjol ilegal sebanyak 8.991 pengaduan sedang pengaduan investasi ilegal sebanyak 388 laporan.

Berkaitan dengan hal tersebut lanjut dia, pihak OJK terus mengedukasi masyarakat agar literasi keuangan terus meningkat sehingga masyarakat tidak mudah diiming-imingi sesuatu hal yang tidak pasti.

Baca juga: BI mengembangkan pusat data pembayaran dengan kecerdasan buatan
Baca juga: Perlindungan konsumen perlu menjadi prioritas utama bagi PUJK


Jadi kalau ingin berinvestasi harus melihat latar belakang dari usaha pelaku juga kredibilitas usaha dari yang memberikan tawaran. Salah satu upaya tersebut dengan mencermati apakah lembaga Jasa Keuangan itu memiliki izin dan sudah terverifikasi oleh OJK setempat.

"Jadi masyarakat harus ekstra hati-hati dalam meminjam uang ataupun berinvestasi agar tidak terjebak dengan persoalan hukum," ujarnya.