Kejari Bekasi tangguhkan kasus gratifikasi pimpinan DPRD

id Penangguhan kasus korupsi,Instruksi Jaksa Agung,Kasus gratifikasi DPRD,Terlapor Pimpinan DPRD,Kabupaten Bekasi,Kejaksaan

Kejari Bekasi tangguhkan kasus gratifikasi pimpinan DPRD

Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi melakukan penyitaan terhadap barang bukti satu unit kendaraan jenis Pajero Sport bernomor polisi B 2717 SJC diduga objek kasus suap dari oknum pengusaha berinisial RS kepada SL selaku Wakil Ketua DPRD setempat pada Kamis (19/10/2023). (ANTARA/Pradita Kurniawan Syah).

Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menangguhkan sementara proses penyidikan kasus dugaan gratifikasi yang berkaitan langsung dengan terduga penerima suap yakni oknum pimpinan DPRD setempat.

"Ini kan tahun politik, jangan sampai terkesan kriminalisasi, teapi tetap namanya proses, tunggulah nanti," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Dwi Astuti Beniyati di Cikarang, Kamis.

Dia mengatakan penangguhan dimaksud tidak menghentikan proses penyidikan yang sudah berjalan sejauh ini hanya saja upaya hukum berkaitan langsung dengan pihak terlapor yang notabene terdaftar sebagai peserta pemilu dinyatakan ditunda untuk sementara.

Keputusan penundaan sementara tersebut sejalan dengan instruksi Jaksa Agung RI sebagai upaya pencegahan atas potensi tindak kriminalisasi berkaitan dengan peserta pemilu sekaligus bentuk dukungan terselenggara pemilihan umum yang aman, damai, serta kondusif.

"Tidak berhenti ya, sekarang kan juga masih ada serangkaian pemeriksaan," katanya.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Soleman (memakai masker) meninggalkan gedung Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi usai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi dua unit mobil mewah bermerek dagang Mitsubishi Pajero dan BMW pada Selasa (5/9/2023) petang. (ANTARA/Pradita Kurniawan Syah).
Konstruksi kasus ini berawal dari dugaan penerimaan dua unit mobil mewah bermerek dagang Mitsubishi Pajero Sport dan sedan BMW oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi asal PDI Perjuangan dari salah satu oknum pengusaha berinisial RS yang diduga berkaitan dengan proyek aspirasi.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi pada Selasa (31/10/2023) atau beberapa hari sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2024 menetapkan RS sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi dugaan pemberian suap dimaksud.

Penetapan tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan dan ekspos penyidik dari status semula sebagai saksi. RS ditahan di Lapas Kelas IIA Cikarang selama 20 hari ke depan dengan opsi tambahan penahanan 40 hari guna melengkapi berkas penyidikan serta rencana dakwaan.

Penyidikan perkara ini melibatkan 20 saksi dan dua ahli terdiri atas ahli pidana dan ahli dari Peruri. Penyidik juga memeriksa oknum DPRD lain termasuk kuasa hukum terlapor atas dugaan membantu menyembunyikan keberadaan terlapor hingga upaya menghalangi penyidikan.

Sebanyak 184 alat bukti mulai dari dokumen surat serta sejumlah keterangan juga telah berhasil dikumpulkan, termasuk barang bukti satu unit Pajero berikut BPKB meski masih ada satu lagi objek gratifikasi kasus ini yakni mobil BMW yang masih belum ditemukan.

Baca juga: Kasus dugaan Korupsi Desa Gemel Lombok Tengah naik ke penyidikan
Baca juga: Kejati Sulsel menetapkan tersangka baru korupsi PT SI


"Untuk RS, nanti kita lihat karena memang kondisinya lagi hamil empat bulan. Di dalam juga kan kita tahu kondisinya nanti berdasarkan pemeriksaan. Sekarang kan masih pemeriksaan ya. Kemarin tahanan 20 hari sekarang lagi masa perpanjangan 40 hari," kata Dwi Astuti.