Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menangguhkan sementara proses penyidikan kasus dugaan gratifikasi yang berkaitan langsung dengan terduga penerima suap yakni oknum pimpinan DPRD setempat.
"Ini kan tahun politik, jangan sampai terkesan kriminalisasi, teapi tetap namanya proses, tunggulah nanti," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Dwi Astuti Beniyati di Cikarang, Kamis.
Dia mengatakan penangguhan dimaksud tidak menghentikan proses penyidikan yang sudah berjalan sejauh ini hanya saja upaya hukum berkaitan langsung dengan pihak terlapor yang notabene terdaftar sebagai peserta pemilu dinyatakan ditunda untuk sementara.
Keputusan penundaan sementara tersebut sejalan dengan instruksi Jaksa Agung RI sebagai upaya pencegahan atas potensi tindak kriminalisasi berkaitan dengan peserta pemilu sekaligus bentuk dukungan terselenggara pemilihan umum yang aman, damai, serta kondusif.
"Tidak berhenti ya, sekarang kan juga masih ada serangkaian pemeriksaan," katanya.
Konstruksi kasus ini berawal dari dugaan penerimaan dua unit mobil mewah bermerek dagang Mitsubishi Pajero Sport dan sedan BMW oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi asal PDI Perjuangan dari salah satu oknum pengusaha berinisial RS yang diduga berkaitan dengan proyek aspirasi.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi pada Selasa (31/10/2023) atau beberapa hari sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2024 menetapkan RS sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi dugaan pemberian suap dimaksud.
Penetapan tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan dan ekspos penyidik dari status semula sebagai saksi. RS ditahan di Lapas Kelas IIA Cikarang selama 20 hari ke depan dengan opsi tambahan penahanan 40 hari guna melengkapi berkas penyidikan serta rencana dakwaan.
Penyidikan perkara ini melibatkan 20 saksi dan dua ahli terdiri atas ahli pidana dan ahli dari Peruri. Penyidik juga memeriksa oknum DPRD lain termasuk kuasa hukum terlapor atas dugaan membantu menyembunyikan keberadaan terlapor hingga upaya menghalangi penyidikan.
Sebanyak 184 alat bukti mulai dari dokumen surat serta sejumlah keterangan juga telah berhasil dikumpulkan, termasuk barang bukti satu unit Pajero berikut BPKB meski masih ada satu lagi objek gratifikasi kasus ini yakni mobil BMW yang masih belum ditemukan.
Baca juga: Kasus dugaan Korupsi Desa Gemel Lombok Tengah naik ke penyidikan
Baca juga: Kejati Sulsel menetapkan tersangka baru korupsi PT SI
"Untuk RS, nanti kita lihat karena memang kondisinya lagi hamil empat bulan. Di dalam juga kan kita tahu kondisinya nanti berdasarkan pemeriksaan. Sekarang kan masih pemeriksaan ya. Kemarin tahanan 20 hari sekarang lagi masa perpanjangan 40 hari," kata Dwi Astuti.
Berita Terkait
Kejaksaan Terima Penangguhan Penahanan Tersangka Tambahan Kasus SPAM
Jumat, 9 September 2016 4:22
Direktur PT SKA mohon penangguhan penahanan
Kamis, 20 Agustus 2015 23:21
Kejati NTB: Jaksa tidak boleh terlibat politik praktis di Pemilu 2024
Selasa, 9 Januari 2024 17:05
Tekad menuntaskan kasus tipikor setelah tahapan Pemilu 2024
Selasa, 21 Mei 2024 9:33
Ketua DPRD jadi tersangka kasus gratifikasi kerugian miliaran rupiah
Rabu, 14 Agustus 2019 12:25
APBD Kabupaten Bekasi 2025 Rp8,3 triliun
Minggu, 1 Desember 2024 0:26
Petinju Reka Mariana persembahkan emas PON 2024
Minggu, 22 September 2024 6:17
Dua atlet squash Bekasi sumbang emas PON untuk Jabar
Rabu, 18 September 2024 7:40