Calon pelamar petugas KPPS wajib melakukan pemeriksaan kesehatan

id KPU NTB ,KPPS NTB,KPPS

Calon pelamar petugas KPPS wajib melakukan pemeriksaan kesehatan

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nusa Tenggara Barat (NTB), Suhardi Soud. (ANTARA/Nur Imansyah).

Mataram (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Nusa Tenggara Barat mewajibkan seluruh calon pelamar kelompok penyelenggara pemungutan suara Pemilu 2024 untuk melakukan pemeriksaan kesehatan sebagai syarat pendaftaran.

Ketua KPU NTB Suhardi Soud mengatakan surat keterangan sehat ini diperlukan untuk menghindari risiko kematian akibat faktor kelelahan seperti yang terjadi pada Pemilu 2019.

"Yang pasti ketika mereka masuk harus mengikuti tes kesehatan," ujarnya di di Mataram, Selasa.

Ia mengatakan sesuai petunjuk KPU RI mereka yang mendaftar sebagai KPPS harus sehat jasmani, usia maksimal 50 tahun, dan minimal 17 tahun.

"Kalau memiliki penyakit bawaan berat maka tidak direkomendasikan menjadi anggota KPPS. Karena untuk memastikan yang masuk menjadi KPPS ini yang segar-segar dan muda-muda sehingga risikonya tidak terlalu tinggi," terang Suhardi Soud.

Menurutnya, total kebutuhan anggota KPPS di NTB disesuaikan dengan jumlah TPS yang tersebar di 10 kabupaten kota, yakni mencapai 16.423 TPS. Dengan satu TPS diisi tujuh orang di tambah 2 petugas pengamanan jadi sembilan orang.

Baca juga: KPU Semarang sebut Butuh 35.522 PPS untuk Pemilu 2024
Baca juga: KPU Kota Denpasar gandeng dinkes fasilitasi tes kesehatan KPPS


"Jadi kalau satu TPS jumlahnya 7 orang dikalikan 16.423 TPS, maka yang kita butuhkan sebanyak 114.961 anggota KPPS di seluruh NTB," katanya.

Sementara honor KPPS adalah Rp1,1 juta untuk anggota dan Rp1,2 juta untuk ketua KPPS.