Penyadap ATM Beli "skimmer" Lewat Situs

id POLDA NTB

skimmer` itu dia beli dari situs jual beli onlien,
Mataram (Antara NTB) - Pelaku penyadapan mesin ATM menggunakan "skimmer" (perekam data transaksi kertu ATM) di kawasan wisata Gili Air, Kabupaten Lombok Utara, berinisial YS (51) mengakui bahwa barang tersebut diperoleh lewat situs "online".

"Klien kami mengatakan kalau alat `skimmer` itu dia beli dari situs jual beli onlien, `alibaba.com`," kata pengacaranya, Yan Madangar di Mataram, Rabu.

Yan Madangar yang didampingi rekan timnya Ni Luh Putu Sukreni dan Azis menyebutkan bahwa kliennya membeli dari situs jual-beli "online" itu sebanyak dua unit alat "skimmer" saat berada di Filipina.

Niat kliennya membeli alat tersebut, dikatakannya hanya ingin mengetahui sistem kerja dan kegunaannya saja. Untuk selebihnya, kliennya tidak ada maksud untuk berbuat kriminal.

"Dia hanya ingin tahu kerja alatnya saja, tidak ada niatan untuk berbuat kriminal, mengambil uang dari mesin ATM menggunakan identitas palsu," ujarnya.

Dalam alat tersebut terdapat sejumlah perangkat, antara lain, "spy cam mini" (kamera pengintai kecil), memori (sebuah perangkat penyimpanan data) dan baterai.

"Hanya itu saja, tidak ada koneksi langsung dengan alat lainnya," katanya.

YS ditangkap pada Kamis (14/7) di Pelabuhan Padang Bai, Bali, oleh tim operasional lapangan Polres Lombok Barat. Dia ditangkap, setelah sebelumnya diduga telah memasang alat "skimmer" di sebuah mesin ATM yang ada di kawasan Gili Air, Kabupaten Lombok Barat.

Dari hasil temuan pihak kepolisian, terdapat dua unit alat yang terpasang di sebuah mesin ATM kawasan wisata Gili Air. Alat tersebut ditemukan di lubang tempat keluar masuknya kartu ATM dan di bagian belakang mesin ATM.

Terkait dengan temuan tersebut, Yan Madangar mengungkapkan bahwa kliennya hanya memasang alat yang ada di lubang tempat keluar masuknya kartu ATM. Sedangkan untuk yang terpasang di bagian belakangnya, bukan milik kliennya.

"Karena penasaran dengan sistem kerja alat ini, dia kemudian memasang alat pertama pada Senin (11/7), tapi setelah di cek pada Rabu (13/7), alat itu hilang, saat itu juga dia kembali memasang alat keduanya. Untuk alat yang ada di belakang mesin ATM, itu bukan miliknya," ujar Yan Madangar.

Sehubungan dengan kasus tersebut, Yan mengatakan bahwa kliennya tidak melibatkan siapapun atau memiliki jaringan dalam kasus ini. Yan kembali menegaskan bahwa kliennya tersebut hanya ingin mengetahui sistem kerjanya saja.

"Jadi hanya coba-coba saja, klien kami ini tidak tahu kalau apa yang sudah dia lakukan sudah masuk dalam ranah pidana," ucapnya. (*)